Bawaslu Tambahkan Dua Ayat Dalam Uji Materi
| Jakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menambahkan dua ayat dalam permohonan uji materi Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang ditambahkan yaitu Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dalam UU 22/2007. Saat perbaikan berkas, Bawaslu menambahkan dua ayat tersebut. |
Dalam permohonannya, Bawaslu menginginkan agar Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitution) sepanjang KPU menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan Bawaslu atau pengaduan masyarakat atau pengaduan dan/atau laporan pelanggaran dengan membuat penetapan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) dengan keputusan KPU.
“Setelah kami pelajari baik-baik, kami menambahkan satu ayat yang dijadikan bagian dari permohonan judicial review, yaitu Pasal 111 ayat (2) yang sebelumnya dimasukkan adalah ayat (3) dan Pasal 112 ayat (2) yang sebelumnya yang diajukan adalah ayat (3), karena ini berkaitan dengan petitumnya,” tegas Kuasa Hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto, dalam sidang uji materi UU 22/2007 MK di Jakarta, Senin (8/3).
Kedua ayat tambahan itu, intinya adalah pembentukan DK KPU dan KPU Provinsi ditetapkan dengan keputusan KPU dan KPU Provinsi. Hal itu dinilai mengganjal usaha pembentukan DK yang diinisiasi oleh Bawaslu.
Untuk diketahui, ada dua hal yang diajukan dalam uji materi UU 22/2007 oleh Bawaslu. Pertama, mempersoalkan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang melibatkan KPU. Kedua, mempersoalkan anggota DK KPU yang didominasi jajaran KPU.
Pasal yang diajukan terkait pembentukan Panwaslu Kada adalah Pasal 93, 94 ayat (1) dan (2), dan Pasal 95. Ada pun pasal yang diuji terkait dengan DK KPU adalah Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3). Kemudian ditambah Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2).
Bawaslu juga mengajukan permohonan provisi kepada MK. Bawaslu melalui kuasa hukumnya, memaparkan pada 2010 ada 244 daerah akan menyelenggarakan Pemilu Kada. Terdiri atas tujuh Pemilu Kada Provinsi, 202 Pemilu Kada Kabupaten dan 35 Pemilu Kada Kota. Saat ini, sebagian besar tahapan Pemilu Kada itu, sudah masuk dalam tahap pendaftaran calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Sebagian daerah juga tengah dalam tahapan lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu tahapan pemuktahiran data pemilih dan penerimaan daftar pemilih dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. Ada problem lainnya adalah bahwa KPU beserta KPU Provinsi, tidak seluruhnya mengakui Panwaslu Kada Provinsi dan Kabupaten yang sudah dibentuk,” jelas Bambang.
Padahal, sambung Bambang Widjojanto, ada begitu banyak temuan yang sudah ditemukan oleh Panwaslu Kada Provinsi dan Kabupaten yang telah mengawasi tahapan Pemilu Kada. Dengan tidak diakuinya Panwaslu Kada tersebut maka eksistensinya menjadi bermasalah.
Dia juga menjelaskan, KPU telah membuat pernyataan dan tindakan sepihak berupa pembatalan Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu yang mengatur mengenai penjaringan atau rekruitmen Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
KPU juga tidak mengakui Panwaslu Kada yang sudah dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan SEB itu. Bahkan ada kecenderungan dan tensi yang kian meningkat dimana KPU Provinsi dan kabupaten/Kota meminta DPRD untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan sekaligus melantik panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal itu sudah dilakukan di daerah Kabupaten Sumbawa dan Kalimantan Timur. Keadaan itu menyebabkan tugas dan wewenang serta kewajiban Bawaslu dan panwaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak dapat dilakukan maksimal.
“Itu sebabnya kami memohon dalam provisi. Bawaslu sudah berupaya melakukan langkah persuasive sebelum dibawa ke MK, baik ke KPU, Mendagri dan berkoordinasi dengan kantor Wapres, semua itu sudah ditempuh. Tetapi KPU bersikukuh bahwa interpretasi dari versinya lah yang menjadi dasar bagi dia (KPU) untuk melakukan langkah tersebut,” papar Bambang.
Sementara itu, Ketua Hakim Panel MK, Akil Mochtar, meminta Bawaslu memerincikan permohonan yang diajukan. Akil mempertanyakan, dari 244 Pemilu Kada yang dilaksanakan di 2010, berapa Panwaslu Kada yang bermasalah karena polemik KPU dan Bawaslu dalam pembentukan Panwaslu Kada. [LE]