MK : KPU Pusat Tak Miliki Kewenangan Dalam Pemilu Kada

Monday, 08 March 2010 (1467 reads)


Jakarta, Bawaslu - Ketua Hakim Panel Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menegaskan KPU pusat tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada). Untuk Pemilu Kada, berdasarkan pelimpahan kewenangan dari undang-undang, merupakan kewenangan dari KPU di daerah.

Pandangan itu dilontarkan Akil Mochtar, saat uji materi Undang-undang 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Bawaslu.

Bawaslu mengajukan permohonan Uji Materiil Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 95 dan Pasal 111 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 112 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007  tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Kalau mau jujur, dalam pelaksanaan tugas Pemilu Kada ini kan tidak ada kewenangan KPU pusat, baca undang-undang, itu (kewenangan) ada pada KPU di daerah, tidak ada itu (kewenangan KPU pusat). Tapi secara kelembagaan, ya bisa membuat karena bagian dari KPU pusat,” papar Akil, saat memimpin sidang uji materi UU 22/2007 di MK, Senin (8/3).

Ia menjelaskan, kaitan KPU pusat terhadap Pemilu Kada hanya berdasarkan kelembagaan. Tetapi, dari sisi pelimpahan kewenangan, hal itu merupakan tugas dari KPU di daerah untuk melaksanakan Pemilu Kada. Akil juga mengakui, ada atau tidak adanya surat KPU Nomor 54/2009 tentang penolakan terhadap Panwaslu Kada, keikut sertaan KPU pusat dalam Pemilu Kada, sebenarnya memang sudah menjadi persoalan tersendiri.

Karena itu, Akil meminta agar Bawaslu merinci dari 192 daerah yang sudah terbentuk Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada), berapa banyak daerah yang sebenarnya tidak dipersoalkan oleh KPU.

Akil juga meminta, agar dalam provisi yang diajukan oleh Bawaslu, dicantumkan jumlah 192 Panwaslu Kada yang sudah dilantik. Untuk diketahui, Bawaslu mengajukan provisi kepada MK dengan pertimbangan pada 2010 ada sekitar 244 daerah yang akan menyelenggarakan Pemilu Kada. Dari jumlah tersebut tujuh Pemilu Kada Provinsi, 202 Pemilu kada Kabupaten dan 35 Pemilu Kada Kota.

KPU telah membuat pernyataan dan tindakan sepihak berupa pembatalan surat edaran bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu yang mengatur mengenai penjaringan atau rekruitmen Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

KPU juga tidak mengakui Panwaslu Kada yang sudah dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan SEB itu. Bahkan ada kecenderungan dan tensi yang kian meningkat dimana KPU Provinsi dan kabupaten/Kota meminta DPRD untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan sekaligus melantik panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal itu sudah dilakukan di daerah Kabupaten Sumbawa dan Kalimantan Timur. Keadaan itu menyebabkan tugas dan wewenang serta kewajiban Bawaslu dan panwaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak dapat dilakukan maksimal.

Menurut Kuasa Hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto, dari kondisi itu, tugas dan wewenang serta kewajiban Bawaslu dan Panwaslu Provinsi serta Panwaslu Kabupaten/Kota, tidak dapat dilakukan secara maksimal. Bahkan, tindakan dan upaya bawaslu untuk meningkatkan kualitas pengawasan melalui pengelolaan dan pengorganisasian pembentukan Panwaslu Kada menjadi tidak optimal.

Karena itu, Bawaslu meminta agar Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah dilantik oleh Bawaslu adalah Panwaslu yang sah dalam melaksanakan pengawasan pemilihan kepala daerah di 244 Pemilu Kada, sesuai tugas, wewenang dan kewajibannya.

Dalam persidangan itu, MK juga mensahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Bawaslu. MK juga meminta agar permohonan provisi dilampirkan secara konkrit karena kisruh pembentukan Panwaslu Kada, apalagi sampai terjadi dualism Panwaslu kada, menjadi perhatian serius dari MK.

“Ini juga jadi perhatian kita, serius. Karena bisa jadi model di mana-mana,” tegas Akil. [LE]