Sidang Uji Materi UU 22/2007 Mulai Mendengarkan Keterangan Saksi pada Kamis (11/3)

Tuesday, 09 March 2010 (531 reads)

Jakarta, Bawaslu - Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengenai uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memasuki babak baru dengan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.

Keterangan saksi tersebut merupakan agenda dari Sidang Pleno yang akan digelar oleh  MK pada Kamis, 11 Maret 2010 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno lantai 2, Gedung MK, Jakarta. Hal itu tertuang dalam surat panggilan MK dengan Nomor 176.11/PAN.MK/III/2010 yang ditandatangani oleh Panitera, Zaenal Arifin Hoesein. 

Tidak hanya mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, melalui surat panggilan tertanggal 8 Maret 2010, MK juga mencantumkan agenda mendengarkan keterangan dari KPU, Pemerintah dan DPR.  Sesuai dengan pasal 38 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan MK.

MK juga menjelaskan bahwa sesuai perintah Hakim dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang berbunyi, “Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan,”.

Untuk diketahui, Bawaslu telah menyiapkan para saksi untuk uji materi Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yaitu Irman Putra Sidin, Hadar Navis Gumay dan Saldi Isra sebagai saksi ahli dan Mantan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta dan Mantan Panwaslu Purbalingga, Endang Yulianti sebagai saksi fakta. [NK]