Uji Kelayakan dan Kepatutan Panwaslu Kada Lombok Barat dan Kota Mataram Berpedoman Pada UU 22/2007

Tuesday, 09 March 2010 (699 reads)


Jakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyetujui dan menetapkan melalui rapat pleno Bawaslu, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Uji kelayakan dan kepatutan itu, akan tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 26/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan.

“Bawaslu menyambut baik penyampaian hasil seleksi calon anggota Panwaslu Kada Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram,” ujar Anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, di Jakarta, Selasa (9/3).

Menurutnya, Bawaslu sudah menerima enam nama calon Anggota Panwaslu Kada dari KPU setempat dan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, di Kota Mataram, Rabu (10/3). Bawaslu pun telah bersurat ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor surat 205/Bawaslu/III/2010 terkait rencana uji kelayakandan kepatutan Calon Anggota Panwaslu Kada Lombok Barat dan Kota Mataram.

Surat tersebut menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor 52.01/271/342/XI/KPU-LB tertanggal 12 November 2009 dan Kota Mataram Nomor 280/5/KPU-KM/XI/2009 tertanggal 16 November 2009 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon Anggota Panwaslu kada. [LE]