Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Bawaslu Tetap Kaji Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Provinsi Kepri dan Kota Batam

Thursday, 11 March 2010 (613 reads)

 

Jakarta, Bawaslu – Pasca mangkirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Den Yealta, dan Anggota KPU Kota Batam, yang diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap menindaklanjuti dan mengkaji dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Kepri dan Anggota KPU Kota Batam.

“Bawaslu tetap menindaklanjuti dan masih dalam pengkajian untuk dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,” papar Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, di Jakarta, Rabu (10/3).

Dia menjelaskan, Bawaslu telah dua kali berupaya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Provinsi Kepri dan KPU Kota Batam. Klarifikasi pertama dilakukan pada 23 Februari 2010 di Kota Batam.

Pada saat itu, baik Ketua KPU Provinsi Kepri maupun KPU Kota Batam, datang memenuhi undangan Bawaslu namun tidak bersedia diklarifikasi. Bawaslu pun tetap mengejar untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik itu. Bawaslu kemudian mengundang kembali Ketua KPU Provinsi Kepri dan KPU Kota Batam ke Jakarta pada Rabu (3/3).

“Namun, hingga Rabu malam, mereka tidak datang ke Bawaslu dan tidak memenuhi undangan Bawaslu tersebut,” jelas Wirdyaningsih.

Masing-masing pihak yang akan diklarifikasi oleh Bawaslu itu, hanya bersurat ke Bawaslu menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka. Ketua KPU Provinsi Kepri, Dean Yealta, bahkan bersurat dua kali ke Bawaslu. Surat pertama tanpa kop surat KPU Provinsi Kepri dan surat kedua menggunakan kop surat. Meski begitu, tanggal pengiriman surat tetap sama yaitu pada 3 Maret 2010 dengan isi yang sama.

Untuk diketahui, Ketua KPU Provinsi Kepri diduga melanggar kode etik ketika pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif karena berpartisipasi dalam kegiatan kampanye calon legislatif dari Partai Golkar. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik Kota Batam disebabkan karena adanya upaya penggelembungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada PPK Kecamatan Nongsa.

Tindakan tidak parsial Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diperkirakan terjadi pada 17 Februari 2009, saat kampanye legislatif di Desa Batubi Kecamatan Natuna, Kepulauan Riau. Caleg asal Partai Golkar itu, merupakan suami dari Den Yealta. Sedangkan, untuk pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu bagi Anggota KPU Kota Batam, sudah diputuskan dalam pleno oleh KPU Provinsi Kepri. Namun belum ditindaklanjuti sampai saat ini. [LE]