Pembekalan PHPU

Memberi Keterangan di MK, Dinilai Duta Pengawas Pemilu

Sunday, 30 May 2010 (234 reads)

Memberi Keterangan di MK, Dinilai Duta Pengawas Pemilu

Bogor, Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang memberikan keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilu Kada di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sebagai duta pengawas Pemilu. Artinya, dalam forum tersebut, citra lembaga dibawa langsung oleh Panwas termasuk memberi nilai tambah (credit point) bagi masa depan eksistensi lembaga pengawas Pemilu dalam posisinya sebagai penyelenggara Pemilu.

Citra diri positif yang dimaksudkan yakni pertama penampilan yang baik dan mampu menjelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu secara gamblang dalam persidangan PHPU, akan mengundang penilaian hakim konstitusi serta pihak yang hadir dalam forum persidangan PHPU. Hal ini juga menjadi masukan bagi anggota DPR khususnya Komisi II DPR RI yang berencana merevisi terbatas UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

“Dalam materi revisi, besar artinya prestasi-prestasi yang dapat diungkap dari pengawas Pemilu. Cerita sukses, best practices, dan prestasi gemilang yang pada akhirnya ungkap betapa lembaga Panwaslu sebenarnya efektif dalam melakukan pengawasan serta menangani pelanggaran,” tegas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat membuka acara Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi Tahun 2010 Tahap II, di Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/5).

Menurut Sardini, Bawaslu tidak ingin semua dinilai negatif hanya karena penampilan Panwaslu di bawah standar yang ditetapkan. Citra positif yang kedua yakni menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 tertanggal 18 Maret 2010 yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 94 UU Nomor 22/2007.

Selain itu, Bawaslu ingin membuktikan bahwa Panwas yang telah dibentuk dan dilantik oleh Bawaslu benar-benar lahir dari rahim kualitas dan justifikasi keberhasilan Panwaslu 2009 yang lalu. Salah satu putusan MK memang mengesahkan 192 Panwaslu Kada yang dilantik Bawaslu.

“Sejatinya, Panwaslu yang dimaktub dalam lampiran bukti 192 Panwaslu tersebut adalah Panwaslu yang memiliki kredibilitas, kompetensi, dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu,” jelas Sardini.

Untuk diketahui, dari 244 Pemilu Kada yang digelar di tahun ini, hingga 31 Mei 2010, yang telah memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara yakni 33 daerah. Dari jumlah tersebut, hasil Pemilu Kada yang ditetapkan atau yang akan ditetapkan melalui mekanisme persidangan PHPU di MK yakni sebanyak 24 daerah.

Daerah tersebut yakni Kebumen, Kota Semarang, Ternate, Sumbawa Barat, Tabanan, Buton Utara, Bangli, Kota Cilegon, Kota Tebing Tinggi, Toba Samosir, Tapanuli Selatan, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Sibolga, Serdang Bedagai, Asahan, Kutai Kertanegara, Serang, Pakpak Bharat, dan Konawe Selatan. [LE]