Pembekalan PHPU

Sidang PHPU Kerap Buka Tabir Kinerja Penyelenggara Pemilu Kada

Sunday, 30 May 2010 (253 reads)

Sidang PHPU Kerap Buka Tabir Kinerja Penyelenggara Pemilu Kada


Bogor, Bawaslu – Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, kerap akan membuka tabir kinerja penyelenggara Pemilu, baik KPU setempat maupun Panwaslu Kada. Bagaimana KPU mengelola penyelenggaraan dan bagaimana Panwaslu Kada melakukan pengawasan utamanya puncaknya pada hari “H” pemungutan dan penghitungan suara. Biasanya, dalam persidangan tersebut dapat terungkap semua hal termasuk kinerja kedua lembaga tersebut.

 

Persoalan yang biasanya terungkap yakni persoalan daftar pemilih akan dibuka di sidang Mahkamah Konstitusi, persoalan politik uang, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, akan muncul dalam persidangan PHPU di MK tersebut.

Baik dan buruknya penampilan penyelenggara Pemilu akan terlihat dalam persidangan PHPU di MK, pertanda baik atau buruknya penilaian supervisi yang dijalankan oleh penyelenggara Pemilu di atasnya (KPU dan Bawaslu). KPU dan Bawaslu bertanggung jawab paling tinggi karena posisi dan statusnya sebagai penyelenggara Pemilu puncak, yang langsung maupun tidak langsung karena mereka memiliki mandat untuk mengelola Pemilu Kada di seluruh Indonesia.

Demikian Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, saat membuka Pembekalan Panwaslu Kada untuk Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di MK Tahap II, di Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/5).

“Dengan standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan, Bawaslu memiliki kewajiban pembinaan kepada Panwaslu. Itulah mengapa Bawaslu mempunyai kewenangan menerbitkan atau mencabut surat keputusan seseorang, karena itu adalah instumen pembinaan bagi Panwaslu yang dibentuknya,” tegas Sardini.

Bawaslu menyadari bahwa dalam tata kelola atau sistem hukum yang dianut Indonesia, seorang warga negara tidak boleh menolak perintah hakim untuk memberikan kesaksian atau keterangan di muka sidang, termasuk persidangan PHPU di MK.

Itu sebabnya, sambung Sardini, Bawaslu sangat bertanggung jawab membimbing Panwaslu Kada. Forum pembekalan PHPU di MK ini, dalam rangka mempersiapkan anggota Panwaslu Kada untuk menghadapi persidangan PHPU tersebut. Pembekalan itu akan memberi pemahaman yang utuh mengenai PHPU dimulai dari materi pengarahan umum dari Ketua dan Anggota Bawaslu, materi peran dan posisi Panwaslu Kada dalam persidangan PHPU Pemilu Kada di MK dengan narasumber mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan, Prosedur Beracara di MK oleh pendamping hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto, Persiapan Pembuktian dalam Persidangan PHPU di MK dan Peranan Panwaslu dalam Prosedur Pembuktian oleh Konsultan Hukum Bawaslu, Iskandar Sonhadji.

Dalam forum pembekalan, juga diagendakan berbagi pengalaman Ketua Panwaslu yang pernah tampil dengan baik di persidangan PHPU di MK. Ketua Bawaslu menekankan agar Panwaslu Kada yang hadir sebagai peserta pembekalan untuk banyak bertanya dan berdiskusi dengan semua pihak termasuk dengan Panwaslu Kada yang telah tampil di persidangan PHPU. [LE]