Prof. Jimly: Penyelenggara Pemilu Mesti Nonpartisan
| Bandung, Bawaslu – Sistem politik Indonesia yang harus dijalankan sesuai dengan UUD 1945 adalah sistem politik demokrasi berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD dan negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian tatanan dan kelembagaan politik, baik pada wilayah suprastruktur maupun infrastruktur harus dijalankan berdasarkan aturan hukum yang demokratis. |
Demikian salah satu butir pemikiran yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH kepada peserta Pembekalan Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dalam Pemilu Kada Tahun 2010 Tahap VIII, di Bandung, Jumat (13/8).
Siapakah yang seharusnya menjadi penyelenggara Pemilu? Bagaimana kualifikasi sebagai seorang penyelenggara Pemilu? Apa saja penyelenggara Pemilu? Pertanyaan ini dijawab sendiri oleh Prof Jimly. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting, apalagi di saat seperti sekarang ini Komisi II DPR RI sedang mengalami jalan buntu (deadlock) terkait dengan apakah partai politik dapat menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Kedua lembaga ini menurut UU No 22 Tahun 2007 dikualifikasi sebagai lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu.
Dengan merujuk ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Prof. Jimly menjelaskan dalam makalah yang bertajuk “Peran dan Posisi Pengawas Pemilu Kada dalam Persidangan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi”. Ditambahkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dalam Pasal 22E ayat 5 ditentukan pula bahwa ”Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Menurut Putusan MK No. 11/PUU-VIII/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bawaslu dimasukkan dalam lembaga penyelenggara Pemilu Bawaslu, yang sama kedudukan, sifat, dan kebutuhannya, sebagaimana ketentuan pasal 22E UUD 1945 tersebut.
“Oleh sebab itu, menurut UUD 1945 penyelenggara Pemilu haruslah suatu komisi yang bersifat, satu nasional karena memiliki jaringan struktur secara nasional, kedua tetap atau permanen karena dibentuk untuk waktu yang relatif lama dan dalam jangka waktu lama, dan ketiga mandiri atau independen. Nah, konteks terakhir inilah merupakan penjelas paling konkret untuk menyatakan bebasnya lembaga penyelenggara Pemilu dari elemen-elemen partisan atau partai politik”, kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini.
Kegiatan pembekalan PHPU di MK ini digelar oleh Bawaslu, dalam rangka mempersiapkan segenap anggota Panwaslu bila kelak dimintai sebagai pihak terkait atau pemberi informasi (ad informandum) oleh MK. Kegiatan ini diikuti sebanyak 52 peserta, berasal dari Panwaslu yang belum lama ini menggelar tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu Kada. [DW].