Pembekalan PHPU

Prof. Jimly: Mengapa KPU dan Bawaslu Harus Terbebas dari Parpol?

Saturday, 14 August 2010 (181 reads)

Prof. Jimly: Mengapa KPU dan Bawaslu Harus Terbebas dari Parpol?

 

Bandung, BawasluMengapa lembaga penyelenggara Pemilu harus diisi oleh mereka-mereka yang dikualifikasi independen? Jawabnya jelas, karena penyelenggara Pemilu itu harus bersifat netral atau tidak boleh memihak. KPU dan Bawaslu itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun oleh pejabat negara yang mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta atau calon peserta Pemilu.  

 

Guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH menyusun rumpun sumber kepesertaan Pemilu, yang terdiri atas: (1) partai politik, beserta para anggotanya yang dapat menjadi calon dalam rangka pemilihan umum; (2) calon atau anggota DPR; (3) calon atau anggota DPD; (4) calon atau anggota DPRD; (5) calon atau presiden atau wakil presiden; (6) calon atau gubernur atau wakil gubernur; (7) calon atau bupati atau wakil bupati; dan (8) calon atau walikota atau wakil walikota.

 

Butir pemikiran mantan Ketua MK teresbut disampaikan di depan anggota Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota, yang sedang mengikuti pembekalan persiapan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang digelar Bawaslu di Bandung, Jumat (13/8).  

 

Ke-8 pihak yang terdaftar di atas mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan keputusan-keputusan yang akan diambil KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, mereka harus terbebas dari setiap kemungkinan pengaruh mereka-mereka itu !”, jelas Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) tersebut.

 

Penjelasan Jimly ini menjadi relevan di sela-sela kebuntuan pembahasan revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dalam mana sebagian besar fraksi menghendaki keterlibatan anggota Parpol ke dalam KPU dan Bawaslu, sementara Fraksi PAN dan Partai Demokrat tetap bebasnya kedua lembaga penyelenggara Pemilu dari keanggotaan parpol. Pembahasan revisi terbatas sudah dua kali tertunda dalam kedua masa persidangan lewat. Semula hendak diserahkan ke Baleg, namun dikembalikan lagi ke Komisi II DPR RI. [DW].