Pembekalan PHPU

Dari Mana Potensi Tidak Netralnya Bila KPU dan Bawaslu Diisi Unsur Parpol?

Saturday, 14 August 2010 (206 reads)

Dari Mana Potensi Tidak Netralnya Bila KPU dan Bawaslu Diisi Unsur Parpol?

 

Bandung, Bawaslu – Menurut Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, lebih baik lembaga penyelenggara Pemilu diisi oleh mereka yang dikualifikasi sebagai nonpartisan. Dalam ukuran netralitas, memang tidak dijamin bahwa orang yang bukan anggota parpol tidak akan netral sama sekali, seperti yang pernah dicontohkan seorang petinggi KPU yang belakangan loncat ke sebuah parpol sehingga Bawaslu rekomendasikan pemberhentiannya dengan tidak hormat dari badan penyelenggara Pemilu.

 

“Namun yang patut diingat, urusan yang ditangani KPU dan Bawaslu masih seperti dulu-dulu juga. Persoalan dimaksud adalah ijazah palsu, surat keterangan atau dokumen yang ternyata bodong, manipulasi suara, dan persoalan teknik-administratif yang membutuhkan kecepakatan dan ketepatan bertindak, yang apabila dikelola mereka yang mempunyai ikatan dengan Parpol berpeluang terjadinya conflict of interest. Itulah relevansi agar sebaiknya anggota KPU dan Bawaslu bukan berasal dari Parpol !”, kata Sardini.

 

Penjelasan Sardini sejalan dengan pemikiran mantan Ketua MK Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, saat memberikan pembekalan kepada peserta Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, di Bandung pada Jumat (13/8) kemarin.

 

Dalam makalah bertajuk Peran dan Posisi Pengawas Pemilu Kada dalam Persidangan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly menyatakan, Pemilu dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali. Pada bagian lain, Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Oleh sebab itu, lanjut Jimly, menurut UUD 1945 penyelenggara Pemilu haruslah suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri atau independen.

 

Guru Besar Hukum Tata Negara UI Jakarta, ini menyatakan, sistem politik meliputi dua masalah dan dua wilayah yang berbeda namun saling berhubungan. Kedua masalah tersebut adalah tatanan atau mekanisme politik yang meliputi tugas, fungsi, kewenangan, dan hubungan institusi-institusi politik.

 

“Kedua wilayah yang biasa dibedakan dalam sistem politik adalah antara infrastruktur politik dan suprastruktur politik. Wilayah infrastruktur politik berada pada wilayah masyarakat yang terwujud dalam keberadaan organisasi sosial politik. Sedangkan suprastruktur politik adalah wilayah kelembagaan negara yang mencerminkan aspirasi dan kondisi infrastruktur politik”, katanya. [DW].