Kasek Bawaslu Usulkan Bawaslu Miliki Bagian Anggaran Tersendiri
Jakarta, Bawaslu – Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gunawan Suswantoro mengusulkan agar Bawaslu memiliki bagian anggaran tersendiri. Selama ini, meski Bawaslu merupakan badan yang bersifat tetap dan bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia, namun belum memiliki Kode Bagian Anggaran tersendiri.
Itu berarti, untuk pembiayaan program dan kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Kada serta operasional perkantoran, pagu anggaran Bawaslu dialokasikan melalui Bagian Anggaran 999 (Belanja Lain-lain) pada Bendahara Umum Negara atau Departemen Keuangan.
Usulan itu disampaikan Kasek Bawaslu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Jenderal KPU, di Jakarta, Rabu (1/9). RDP itu digelar untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Badan Pengawas Pemilu Tahun Anggaran 2011.
“Sejak dibentuk pada tahun 2008 sampai dengan saat ini, Bawaslu belum memiliki Kode Bagian Anggaran tersendiri,” jelas Gunawan.
Menurutnya, upaya untuk memperoleh Kode Bagian Anggaran tersendiri terus dilakukan melalui koordinasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dua pekan lalu, Ketua Bawaslu telah bersurat ke Menteri Keuangan melalui surat Nomor 467/Bawaslu/VII/2010 mengenai Permohonan Alokasi Pagu Anggaran dan Bagian Anggaran Bawaslu.
“Terhadap surat tersebut, Kementerian Keuangan sudah menanggapi dengan mengundang Bawaslu untuk membahas terkait Kode Bagian Anggaran untuk lembaga Bawaslu,” paparnya.
Menurut Kasek Bawaslu, Kementerian Keuangan masih akan mengkaji lebih lanjut pemberian Kode Bagian Anggaran untuk Bawaslu, apalagi selama ini lembaga yang memperoleh Kode Bagian Anggaran adalah lembaga setingkat eselon I.
Terkait usulan tersebut, Anggota Komisi II DPR asal fraksi PPP, AW Thalib menegaskan pihaknya memahami usulan Bawaslu tersebut. Bahkan, usulan itu sudah dimasukkan dalam revisi Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
“Mudah-mudahan dalam revisi (revisi UU 22/2007) sudah dapat dimasukkan,” paparnya.
Pembahasan terhadap RKA-K/L Bawaslu dan KPU Tahun Anggaran 2011 tersebut disepakati untuk dibahas pada agenda berikutnya, karena dari usulan Anggota Komisi II DPR, mereka akan mengkaji lebih dulu RKA-K/L yang diajukan ke Komisi II sehingga pembahasannya akan dapat lebih terperinci.
“Dijadwalkan kembali setelah habis lebaran,” papar Pimpinan Sidang, Teguh Juwarno. [LE]