Tim Seleksi Bawaslu-KPU Pakai Sistem "Jemput Bola"

Thursday, 05 January 2012 (644 reads)


Jakarta, Bawaslu – Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum-Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan melakukan sistem ‘jemput bola’ untuk menjaring kandidat-kandidat yang dianggap kompeten untuk mendaftar mengikuti seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Hingga saat ini, Kamis, (5/1), sudah ada 75 pendaftar untuk menjadi calon Anggota Bawaslu.

 

Sistem jemput bola dilaksanakan mengingat jumlah tersebut dianggap masih terlalu sedikit untuk benar-benar menyaring Anggota Bawaslu yang berkompeten dan mampu memiliki kinerja yang baik dalam pengawasan Pemilu. Tim Seleksi KPU-Bawaslu yang akan melakukan sistem jemput bola berharap, pada saat penutupan penerimaan berkas pendaftaran pada Jumat, (6/1), jumlah pendaftar akan lebih meningkat.

 

Salah satu anggota Tim Seleksi KPU-Bawaslu, Saldi Isra, seperti dikutip dari Media JPNN.com, menjelaskan, seleksi akan berbeda dengan sistem seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dalam seleksi calon anggota KPU-Bawaslu ini, tahapan kelengkapan syarat administrasi, tes pengetahuan, tes kesehatan, dan psikotes, berada dalam satu paket. Yang lolos tahapan ini, baru masuk ke tahap wawancara.

 

Begitu nama yang dinyatakan lolos tahap pertama diumumkan. Akan dilaksanakan uji  publik, dan masyarakat diharapkan terlibat aktif memberikan masukan. Timsel juga akan pro aktif untuk mendekati para tokoh yang dinilai kompeten, agar mau ikut daftar.

 

Para anggota Timsel yang mendekati seseorang, disepakati menyampaikan hal itu ke forum rapat Timsel. Anggota Timsel, Imam Prasojo, menambahkan, masukan publik bisa lewat surat, bisa lewat SMS. "Mudah-mudahan kita bisa melakukan tracking (terhadap track record pendaftar berdasarkan masukan publik, red)," imbuh Imam.  Pada April 2012, anggota KPU dan Bawaslu yang baru, harus sudah dilantik.

 

Tindak Lanjut Putusan MK

 

Sementara itu, terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Tim Seleksi melalui Ketuanya, Gamawan Fauzi menegaskan akan segera menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. “Apa pun putusan MK akan kita tindak lanjuti. Putusan MK itu final dan mengikat," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu yang juga Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1), seperti dikutip Bawaslu melalui media Koran Jakarta.

 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan hampir seluruh pasal yang diajukan dalam gugatan judicial review UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh LSM dan Pemerhati Pemilu. Penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) harus bersih dari unsur partai politik. Kalau pun ada mantan anggota parpol, harus sudah mundur sekurang-kurangnya lima tahun terakhir. Demikian setidaknya inti putusan MK No. 81/PUU-IX/2011 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang digelar di gedung MK, Rabu (4/1) sore.

 

“Pemilu harus dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil. Asas jujur dan adil hanya dapat terwujud jika, antara lain, penyelenggara Pemilu tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak lain manapun. Oleh karena itu, penyelenggara Pemilu tidak dapat diserahkan kepada pemerintah atau parpol sebab berpotensi dan rawan dipengaruhi atau dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan, sehingga pemilu harus diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana Pasal 22E ayat (5) UUD 1945,” urai dalam situs resmi MK yang disalin sesuai putusannya. [FS/Dari berbagai sumber]