Pembahasan Pemilu Kada Aceh

DPR, Bawaslu, KPU, dan Sejumlah Kementerian Capai Kesepakatan

Friday, 13 January 2012 (274 reads)



 
 
 
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Intelijen Negara (BIN) membahas soal permasalahan Pemilu Kada Aceh, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/1).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka Rapat Kerja Tim Pemantau Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Tim Pemantau pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam pembahasan tersebut, semua pihak sepakat untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan di Aceh. Pasalnya, menjelang tahapan pemungutan suara yang rencananya dilaksanakan pada 16 Februari mendatang, situasi keamanan dan politik di Aceh memburuk. Kuat dugaan situasi tersebut dipicu permasalahan-permasalahan terkait Pemilu Kada yang mengemuka sebelumnya.

Selain itu, DPR melalui pimpinannya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menghimbau pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) terkait Pemilu Kada Aceh dan juga menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan Kemendagri terhadap KPU, agar membuka kembali pendaftaran bakal calon pemilihan kepala daerah di Aceh.

Sebelumnya, pelaksanaan tahapan pemungutan suara pada Pemilu Kada di Aceh telah mengalami tiga kali penundaan. Pertama kali KIP Aceh menetapkan tanggal pemungutan suara pada tanggal 14 November 2011, tanggal tersebut kembali bergeser menjadi 24 Desember 2011 menyusul belum jelasnya regulasi yang mengatur Pemilu Kada. Kemudian KIP menetapkan tanggal 16 Februari 2012 mendatang, namun juga mendapat tentangan dari sebagian pihak.

Penentangan tersebut muncul dari partai mayoritas yakni Partai Aceh yang menolak mendaftarkan calonnya dan menuntut Pemilu Kada ditunda. Alasannya, Partai Aceh menganggap Pemilu Kada Aceh cacat hukum karena meloloskan calon independen berdasarkan putusan MK. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh. [Foto dan Teks: Falcao Silaban]
 
Foto selengkapnya lihat GALERI FOTO