Rapat Penyusunan Soal Materi Seleksi

Tak Ada Ruang Negosiasi bagi Calon Bawaslu Provinsi

Friday, 13 July 2012 (634 reads)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (2011-2012), Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, perlu pembatasan mekanisme tim seleksi dalam pendaftaran calon Anggota Bawaslu Provinsi. Pasalnya, jika ada sedikit kelonggaran maka akan ada ruang untuk negosiasi.

 

“Mau tidak mau kita harus membatasi pendaftaran, dan tidak memberikan waktu khusus untuk perbaikan. Karena, pada saat itu, akan ada ruang negosiasi bagi calon anggota Bawaslu Provinsi,” ujar Bambang, saat menghadiri Rapat Penyusunan Soal materi seleksi bagi tim seleksi, di Jakarta, Kamis (12/7).

 

Menurut Bambang, setiap calon Anggota Bawaslu yang kompeten merupakan orang-orang yang memiliki kelengkapan berkas persyaratan pada saat pendaftaran. Jadi, ruang waktu khusus untuk perbaikan kelengkapan administrasi berkas persyaratan tidak diperlukan lagi, karena jika ada berkas yang kurang akan segera dilengkapi begitu kurang.

 

“Calon harus bersiap diri sejak awal dengan sebaik-baiknya. Kelengkapan berkas merupakan tanda keseriusan calon untuk mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Provinsi,” tambah Bambang.

Selain itu, tidak adanya waktu khusus untuk perbaikan kelengkapan berkas persyaratan, akan mengurangi intensitas tatap muka antara calon dengan tim seleksi. Sehingga potensi calon Anggota Bawaslu Provinsi melakukan negosiasi dengan tim seleksi akan lebih kecil.

 

Pembentukan Bawaslu Provinsi dalam waktu dekat akan dilaksanakan oleh Bawaslu untuk menghadapi pengawasan tahapan Pemilu 2014. Saat ini, Bawaslu tengah mempersiapkan materi-materi serta standar penilaian yang akan digunakan tim seleksi dalam mencari dan menyeleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi tersebut. [FS]