Berita Foto
Rancangan Perbawaslu Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Rampung
Friday, 13 July 2012 (552 reads)
Jakarta, Bawaslu – Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah rampung, Jumat (13/7).
Dalam pembahasan Perbawaslu tersebut, hadir Ketua Bawaslu, Muhammad, Pimpinan Bawaslu, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, Tim Asistensi Bawaslu, Kepala Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Tagor Fredy dan Kasubbag bagian Hukum dan Perundang-undangan.
Pada pembahasan tersebut, dibahas mengenai tata cara penerusan temuan, pelaporan dan penerimaan laporan, pelanggaran pemilu, dugaan pelanggaran pemilu antara lain pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu dan/atau tindak pidana pemilu, sengketa pemilu, status penindakan pelanggaran, tindak lanjut dan rekomendasi.
Selanjutnya, Perbawaslu tersebut akan diberi nomor dan diajukan pada pleno Bawaslu untuk disahkan. [Foto dan teks: CK]
Dalam pembahasan Perbawaslu tersebut, hadir Ketua Bawaslu, Muhammad, Pimpinan Bawaslu, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, Tim Asistensi Bawaslu, Kepala Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Tagor Fredy dan Kasubbag bagian Hukum dan Perundang-undangan.
Pada pembahasan tersebut, dibahas mengenai tata cara penerusan temuan, pelaporan dan penerimaan laporan, pelanggaran pemilu, dugaan pelanggaran pemilu antara lain pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu dan/atau tindak pidana pemilu, sengketa pemilu, status penindakan pelanggaran, tindak lanjut dan rekomendasi.
Selanjutnya, Perbawaslu tersebut akan diberi nomor dan diajukan pada pleno Bawaslu untuk disahkan. [Foto dan teks: CK]