Rapat Kerja DKPP

Bahan Penyusunan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Wednesday, 08 August 2012 (235 reads)


Bogor, DKPP - Pembahasan penyusunan kode etik penyelenggara Pemilu dan pedoman beracara, yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memasuki tahap-tahap akhir. Rangkaian kegiatan yang sudah digelar akan dikonsolidasi sebelum musim lebaran ini. Dua kegiatan tersisa akan dipergunakan bagi penyusunan draf matang, sehingga DKPP memiliki waktu cukup untuk memenuhi batas waktu tiga bulan sebagaimana ketentuan UU No 15 Tahun 2011


"Draf yang di tangan para anggota Kelompok Kerja (Pokja) merupakan draf kelima yang dihasilkan dari kelima pertemuan yang digelar. Terutama pada public review di Semarang dan Surabaya, gambaran umum mengenai kode etik dan pedoman beracara ini sudah ditangkap. Atas nama DKPP, kami senang karena masukan-masukan dari penyelenggara Pemilu sangat bernas, konstruktif, dan beramanfaat bagi penguatan penyelenggaraan Pemilu yang memiliki kemandirian, integritas, dan kredibilitas", demikian anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini, saat memberi sambutan pembukaan dalam kegiatan rapat kerja penyusunan peraturan DKPP tentang kode etik penyelenggara Pemilu dan pedoman beracara, yang digelar di Botani Square IPB Bogor, Senin (6/8).

Mantan Ketua Bawaslu tersebut menyatakan, sejumlah masukan sudah diakomodasi dan hendak dirumuskan dalam norma kedua peraturan DKPP kelak. "Ada beberapa masukan penting terkait kode etik, seperti perlunya lebih fokus pada keperluan perilaku kode etik, tak perlu meluaskan pengertian dengan lingkup lain. Bagi saya, pembahasan peraturan kode etik hendaknya mengacu saja peraturan KPU No 31 Tahun 2008 dengan modifikasi di sana-sini terutama untuk relevansi logisnya", ujar Sardini, yang didampingi anggota DKPP Ida Budiati dan Pdt. Saut Hamonongan Sirait.

Raker DKPP ini diikuti anggota DKPP, Kelompok Kerja (Pokja) kode etik dan pedoman beracara, para pegiat organisasi masyarakat sipil bidang Pemilu, mantan anggota KPU dan Bawaslu, dan akademisi. Mereka merupakan anggota Pokja yang dibentuk DKPP untuk membantu penyusunan peraturan DKPP terkait dengan kode etik penyelenggara Pemilu dan Pedoman Beracara.

"Selain dari kode etik lama, sumber penyusunan kode etik dapat dirujuk dari pengertian kemandirian, kredibilitas, dan integritas, sebagaimana garis undang-undang penyelenggara Pemilu, juga makna sumpah/janji seperti maksud undang-undang Pileg, di samping asas penyelenggaraan dan asas penyelenggara Pemilu juga bahan penting. Bahan lain yang layak dipertimbangkan ialah standar demokratis Pemilu internasional, memuat lima belas items," imbuh Sardini.

Kegiatan sendiri dimulai dan dibuka sejak Senin (6/8) kemarin serta berakhir hingga besok Rabu (8/9). Selain Ketua DKPP Prof. Jimly, tampak anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Prof. Abdul Barie Azed, Ida Budiati, Valina Singka, dan Pdt. Saut Hamonongan Sirait. [Dio]