Putusan DKPP

Panwaslu Aceh Tindaklanjuti Vonis DKPP

Sunday, 19 August 2012 (296 reads)

Jakarta, DKPP - Panwaslu Aceh menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait vonis sanksi pemecatan kepada tiga anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara.



Dalam suratnya No 657/Panwaslu-Aceh/VIII/2012 tentang Tindaklanjut Putusan DKPP tanggal 16 Agustus 2012, Ketua Panwaslu Aceh Nya Arief Fadillah, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP.



"Sebagai bagian dari Bawaslu, Panwaslu Aceh merasa perlu untuk mengingatkan KIP Aceh dan KIP Aceh Tenggara agar melaksanakan Putusan DKPP dimaksud. Ini didasarkan pada ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, yang pada pokoknya Putusan DKPP tersebut bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan jajaran KPU", kata Nya Arief, melalui suratnya yang ditujukan ke KIP Aceh dengan tembusan Bawaslu, KPU, dan DKPP.



Dalam sidangnya pada Senin 13 Agustus 2012, DKPP menarik simpulan bahwa dalam Pemilukada Aceh Tenggara tahun 2012 telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, seperti yang tertuang dalam Putusan DKPP No. 04/KE-DKPP/VIII/2012.


DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Sdr. Marzuki Beroeh, Sdr Mat Budiaman, dan Sdr Saidi Amran berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan KIP Aceh Tenggara, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.



Selain itu, DKPP membebaskan Sdr. Dedi Mulyadi Selian dan Sdri. Fitriyana dari segala tuduhan dan merehabilitasi nama baiknya sebagai anggota KIP Aceh Tenggara.

"Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13), serta ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan keputusan DKPP, serta Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi Putusan DKPP", pungkas Ketua Panwaslu Aceh. [Dio]