Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menjelang akan dilakukanya Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015 di sejumlah daerah, penyelenggara dianggap perlu mempersiapkan draf peraturan. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkonsultasikan kepada Komisi II DPR RI terkait rancangan peraturan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan yang akan dilakukan pada pada bulan Desember tahun 2015 mendatang.
Ketua Bawaslu Muhammad dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan KPU mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU terkait draf yang sudah disusun KPU terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. Hal ini dilakukan agar tidak adanya perbedaan persepsi antar sesama penyelenggara.
“Kami secara intensif sudah melakukan koordinasi dengan KPU terkait draf yang disusun oleh KPU. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbedaaan pendapat antara KPU dan Bawaslu,” ujarnya pada saat RDP dengan Komisi II DPR RI terkait rancangan peraturan KPU di Jakarta, Selasa (30/3).
Karena perlunya dilakukan persamaan persepsi penyelenggara terkait rancangan Peraturan KPU tersebut, Muhammad memastikan sudah melakukan koordinasi terhadap dalam finalisasi peraturan Bawaslu yang rencananya minggu ini akan dirampungkan. Hal tersebut mengingat acuan peraturan Bawaslu harus merujuk pada Peraturan KPU yang terlebih dahulu yang dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI.
“Sebelumnya PKPU sudah di komunikasikan pada minggu lalu di Jalan Imam Bonjol. Rencananya kami sedang dalam proses finalisasi Peraturan sepuluh Peraturan Bawaslu dalam minggu – minggu ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan atas sepuluh draf rancangan PKPU yang sudah dikonsultasikan oleh Komisi II DPR RI, sudah ada 10 peraturan Bawaslu yang sudah disiapkan terkait penyelenggaraan pemilu yang nantinya akan dikonsultasikan oleh Komisi II DPR RI.
“Sepuluh Perbawaslu yang dalam proses diantaranya rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Pebawaslu No. 11 Tahun 2014 tentang pengawas Pemilu dan rancangan tentang penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan terkait penyelenggaraan Pemilu serentak yang akan dilakukan di 269 di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota di tahun 2015 pihaknya sudah melakukan uji publik tentang sepuluh draf yang ditargetkan paling lambat pertengahan Bulan April, untuk menetapkan peraturan tersebut.
“Dalam minggu – minggu ini kami akan merampungkan atas sepuluh draf tersebut. Kami juga sudah melakukan uji publik terkait draf KPU yang turut mengundang beberapa pihak,” ujarnya.
Lanjut Husni mengatakan, sepuluh draf yang sudah diserahkan antara lain, tentang pemutahiran data pemilih, Peraturan Pencalonan, Dana Kampanye, Kampanye tata kerja KPUD, Pemungutan Suara, Rekapitulasi Hasil Suara, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dan Norma Standar Prosedur, serta Keutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan.
“Sepuluh draf sudah diserahkan KPU terkait PKPU,” ujarnya
Sementara itu, Ketua Komisi Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Pilkada tahun 2015. Panja nantinya akan bertugas memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam membuat Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
“Untuk itu untuk menindak lanjuti atas rancangan PKPU tersebut kami secepatnya membentuk Panitia Kerja (Panja) agar substansi Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tidak bertentangan dengan UU Pilkada yang sudah ditetapkan,” ujarnya
Penulis : Hendru Wijaya
Editor : Falcao Silaban
Foto : Wisnu Broto