• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Harus Berikan Ruang bagi Pemilih Kritis

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilu – Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Sujito mengatakan bahwa pemilih belum sepenuhnya dijadikan subjek dalam proses Pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, ia mendorong Bawaslu untuk terus memberikan ruang bagi pemilih, untuk menjadi kritis dan memiliki nilai moral dalam memilih.

Demikian disampaikan Ari pada Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Bawaslu DIY, di Yogyakarta, Selasa (10/2). Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu dapat mengambil peran dalam meningkatkan kualitas pemilih lewat kebijakan-kebijakan yang memicu pergerakan sosial (social movement).

“Perubahan cara pandang teknokrasi harus ditopang dengan social movement yang merupakan hasil dari kebijakan. Warga negara harusnya menjadi pemilih aktif dan pemilih kritis,” tuturnya.

Menurutnya, ketika pemilih itu sendiri tidak memiliki sikap kritis dalam Pemilu maka wakil-wakilnya atau pemimpin yang terpilih akan memiliki kecenderungan tidak kompeten dan tidak maksimal dalam kinerjanya. Apalagi jika dasar memilih hanya sebatas politik transaksional, yakni setiap suara dihargai oleh uang.

Ia mengharapkan, Pemilu dari waktu ke waktu, bisa memberikan edukasi bagi publik tentang bagaimana mengambil sikap dalam berpolitik. Jika masyarakat sudah mencapai tingkatan tersebut, maka niscaya wakil-wakil yang terpilih akan memiliki kinerja yang baik nantinya.

“Memperbaiki kinerja anggota dewan menjadi tantangan kita bersama. Sehingga kita (sebagai pemilih) bisa bangga karena berhasil mengawal pemilu. Pendekatan demokrasi dengan gerakan politik sudah saatnya dilakukan,” tambahnya.

Sekedar informasi, sejak Pemilu 2014 Bawaslu mencetuskan gerakan sejuta relawan Pengawas Pemilu. Gerakan ini merupakan gerakan moral untuk melibatkan para pemilih pemula untuk terlibat aktif dalam melaksanakan pengawasan Pemilu di Indonesia. Gerakan tersebut mendapat respon positif, dan menghadirkan lebih dari 800 ribu relawan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan bahwa penguatan terhadap lembaga ini mutlak diperlukan. Selama ini, kewenangan Bawaslu hanya sebatas rekomendasi saja, sedangkan kewenangan eksekusi hanya ada pada saat sengketa pemilu. Ke depan, Bawaslu harus diberikan kewenangan yang lebih kuat, dan tidak tergantung lagi kepada institusi lain.

“Sebaiknya, persoalan pelanggaran Pemilu diselesaikan di Bawaslu saja karena akan lebih efektif dan efisien. Selama ini, banyak pelanggaran pemilu yang akhirnya harus tersendat karena bergantung kepada institusi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu,” papar Nasrullah.

Penulis           : Falcao/Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu