• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Siapkan Laporan Pengawasan Pemilu 2014

Denpasar, Bawaslu - Sebanyak 99 Pimpinan Bawaslu Provinsi se Indonesia tengah merampungkan laporan pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dalam Rapat Evaluasi Nasional Pengawasan Pemilu Tahun 2014 di Hotel Grand Inna Sanur, Denpasar Bali, Minggu (28/9).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan, laporan pengawasan Pemilu itu merupakan wujud pertanggungjawaban kelembagaan Bawaslu untuk menjadi bahan evaluasi dan laporan kepada Presiden dan DPR RI. Satu diantara keberhasilan Bawaslu adalah menggerakkan masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif yang diaplikasikan melalui Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP). Gerakan ini menjadi contoh partisipasi masyarakat dan masuk dalam agenda Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.

“Kita berhasil memperkuat RKP melalui pendidikan pengawasan pemilu partisipatif,” kata Gunawan saat pembukaan rapat evaluasi nasional yang dihadiri 4 Pimpinan Bawaslu RI (Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak dan Daniel Zukron), serta pejabat struktural dan fungsional Bawaslu.  

Laporan pengawasan yang tengah disusun Bawaslu kepada Presiden dan DPR RI meliputi laporan empat divisi yang menjadi tugas Pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi yakni Divisi Pengawasan, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Divisi Organsiasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Divisi Humas dan Sosialisasi. Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi diminta menyusun laporan lengkap terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran tahapan Pemilu 2014 sekaligus evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2014 dalam bentuk rekomendasi dari setiap Bawaslu Provinsi mengingat kondisi setiap daerah berbeda.

Terhadap pengesahan undang-undang pemilihan gubernur, walikota dan bupati melalui DPRD, Sekjen Bawaslu meminta jajarannya dan Pimpinan Bawaslu Provinsi tidak terganggu melainkan tetap fokus dan bekerja profesional. Pengesahan UU tersebut dinilai belum final karena sejumlah pihak akan mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstisusi terkait penghilangan hak rakyat untuk memilih gubernur/walikota/bupati secara langsung menjadi dipilih oleh DPRD, seperti di masa orde baru. “Kita harus tetap semangat, ini penting untuk eksistensi lembaga Pengawas Pemilu,” ujarnya. 

Hal senada juga dikemukakan Pimpinan Bawaslu, Nasrullah. Meski menyesalkan putusan politik DPR terkait pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Nasrullah meminta hal ini tidak mempengaruhi kinerja jajaran Bawaslu.

 “Kalau kita bicara hak konstitusional warga negara  harusnya melekat pada individual, tidak ada satu pun yang bisa mewakili. Contoh kalau anda mau jadi bupati, walikota, kepala desa, presiden, anda sendiri yang maju dan tampil. Tidak bisa anda wakili pada saudara anda. Itu menyangkut hak dipilih. Kalau menyangkut hak memilih, konsekuensi logis sama, hak memilih juga hak individu. Tak boleh diwakilkan, ini pelanggaran terhadap hak konstitusional.” Kata Nasrullah memaparkan.

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD katanya, merupakan pengembalian masa orde baru dimana tatanan demokrasi berada pada level elite bukan menjadi hak politik rakyat. Karenanya, Bawaslu akan mengkaji keputusan politik DPR tersebut untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi bersama DKPP dan KPU.

 

Penulis : Raja Monang Silalahi 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu