• English
  • Bahasa Indonesia

Dana Kampanye Pilpres 2014 belum Transparan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Koordinator Indonesia Corrution Indonesia Watch (ICW) bagian Kajian Dana Kampanye Firdaus menyebutkan kegiatan penelusuran (tacking) terkait kewajaran penerimaan dana kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2014  tidak melakukan pencatatan dana kampanye secara transparan. Pasalnya ditemukannya beberapa penyumbang yang tidak sesuai.

Firdaus mengungkapkan berdasarkan audit ICW untuk pasangan calom Nomor urut 1 Prabowo – Hatta, diketahui laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tidak melampirkan tabel harga pembanding dan ditemukannya pembanding yang tidak wajar.

Dalam hal ini, Firdaus  mengatakan bahwa tidak dijelaskan berapa jumlah penyumbang yang dikirimkan dan dikonfirmasi terhadap dana kampanye yang di sumbangkan oleh pasangan calon dalam rekening khusus penggunaan dana kampanye 2014.

“Dari semua yang masuk itu tidak ada yang menunjukan bukti untuk menyumbang, apabila dilihat dari  sebagian besar penyumbang,” ujarnya pada saat audiensi di Gedung Bawaslu RI, Jumat (19/9).

Sementara itu, untuk pasangan calon nomor urut 2 pasangan calon Jokowi – JK, diketahui terdapat transaksi penerimaan melebihi batas waktu penerimaan dana kampanye. Berdasarkan dari audit ICW untuk pasangan Jokowi – JK, melalui pengambilan  sampling sebanyak  11.775 penyumbang yang dijadikan sampling dan hanya 17 badan usaha dan 189 orang yang dilengkapi surat pernyataan menyumbang. Sebanyak 101 di antaranya dilengkapi dengan identitas, kemudian ada sebanyak 11.569 orang yang diragukan atas surat pernyataan. Kemudian diketahui sebanyak 11.657 penyumbang yang diragukan identitasnya.

“Hal ini dikarenakan mekanisme trasfer langsung yang tidak mensyaratkan adanya surat peryataan menyumbang dan hambatan UU perbankan yang mendorong untuk menutupi indentitas penyumbang, padahal sudah menjadi kewajiban penyumbang menyampaikan surat pernyataan untuk menyumbang dan kewajiban dari tim kampanye untuk mempinta identitas dan surat penyumbang,” ujarnya.

Selain itu, Firdaus menemukan penerimaan dan penggunaan dana kampanye per tanggal 18 Juli 2014, yang mana dari laporan tersebut menyebutkan ada sisa dana kampanye sebesar Rp 18,3 miliar. Setelah dikonfirmasi kepada tim kampanye calon pasanga nomor urut 2, dana tesebut digunakan untuk biaya-biaya rapat. Padahal dari laporan yang dilampirkan oleh auditor, ternyata belum mencantumkan pengembalian ke kas negara sebanyak Rp 10 miliar untuk penyumbang badan usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh asing.

Menanggapi hasil temuan ICW tersebut Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, atas kajian Bawaslu terhadap hasil audit laporan dana  kampanye Pilpres 2014 untuk Pasangan Calon Prabowo- Hatta Rajasa diketahui tidak menyertakan tabel harga pasar atas jasa dalam Pencatatan penggunaan dana kampanye yang diterima dalam bentuk bukan kas.

Sedangkan untuk pasangan Calon Joko Widodo dan Jusuf Kalla ditemukan adanya transaksi yang tidak tercatat dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye) dan telah dikonfirmasi kepada Tim Kampanye Nasional. Tim Kampanye menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan kesalahan teknis Bank dan sumbangan telah dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Kemudian, tercatat sebanyak 17 konfirmasi yang dilakukan KAP dan dijelaskan dalam Laporan Hasil Audit Dana Kampanye Terdapat 3 aktivitas dalam Penggunaan Dana Kampanye yakni Penggunaan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Hal tersebut telah dikonfirmasi dan direvisi oleh Tim Kampanye Nasional bahwa 3 aktivitas tersebut maksudnya adalah kegiatan lain yang tidak dilarang yang seharusnya masuk dalam aktivitas penggunaan operasi,”ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan laporan dana kampanye dan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), maka Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah melakukan kajian dan penelusuran sebagai mana di atur dalam Undang–Undang Nomor 42 tahun 2008 dan peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang dana kampaye Presiden dan Wakil Presiden 2014 ICW menemukan beberapa pelanggaran dan manipulasi laporan dana kampanye.

 

Penulis                   : Hendru Wijaya

Editor                      : Falcao Silaban 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu