Badan Pengawas Pemilu - Kemitraan (Partnership) mendorong Bawaslu untuk memberikan Akses Informasi secara online agar dapat diketahui publik dan menjadi bahan pertimbangan dan riset soal kepemiluan.
"Perlu penyajian sistem data pelanggaran online yang bisa diakses oleh publik. Publikasi diharapkan dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan. Sistem pelaporannya juga harus online untuk mendukung Pusat pelanggaran pemilu online," ujar Wahidah Suaib dari Kemitraan.
Mantan Anggota Bawaslu Periode 2008-2012 itu juga mengatakan bahwa data pelanggaran yang disajikan oleh Bawaslu dapat berbentuk grafik beserta analisa datanya. Oleh sebab itu, butuh dukungan baik secara teknologi informasi maupun sumber dayanya.
Menurut Kemitraan, dorongan ini merupakan kebutuhan bersama, utamanya Bawaslu dengan semangat UU KIP. Sedangkan Kemitraan memposisikan diri untuk bersifat fleksibel.
"Kami ingin mendorong akses informasi publik terhadap data pelanggaran Pemilu dapat diakses dengan mudah dan tepat guna serta berasal dari Lembaga Negara yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu. Kita berusaha menjadi pemicu dan mendampingi. Inilah peran strategis kemitraaan," tutur Wahidah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa ide ini merupakan ide cemerlang yang dapat direalisasikan. Walaupun terkesan terlambat, namun ia menjanjikan akan mengarahkan sumber dayanya untuk menciptakan Pusat Data itu.
"Ini ide cerdas yang tertunda. Kita sangat tersita dengan waktu pelaporan yang sangat banyak. Namun kita tetap bisa merealisasikannya. RUU Pilkada memang sudah memberikan desain pengawasan kepada simpul-simpul masyarakat. Namun, peran penanganan pelanggaran tetap saja berada pada lembaga Pengawas Pemilu," ujarnya.
Penulis : Falcao Silaban