• English
  • Bahasa Indonesia

MK Nilai Pembukaan Kotak Suara Tidak Melanggar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum sidang perselisihan hasil pemilu di MK tidak melanggar. Penilaian MK ini membantah tuduhan bahwa KPU telah melakukan kecurangan.

Menurut MK, dalam pembacaan putusann di Jakarta, Kamis (21/8) menyatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal mempersiapkan bukti-bukti untuk dipersiapkan pada sidang gugatan di MK. Selain itu, ketika membuka kotak suara, KPU juga mengundang Pengawas Pemilu, Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2, bahkan pihak kepolisian.

Sebelumnya, pihak pemohon yakni pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU telah melanggar karena membuka kotak suara sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, mereka mengklaim bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh KPU tidak sah. Tim ini juga meminta agar MK tidak menerima bukti-bukti yang disampaikan oleh KPU sebagai bukti yang sah.

Sementara itu, dalam dalil yang lainnya, Mahkamah Konstitusi juga menilai dalil pemohon tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), yang disinyalir digunakan oleh penyelenggara pemilu untuk memenangkan calon tertentu tidak dapat dibuktikan oleh pemohon. Bahkan MK menilai bahwa DPK dan DPKTb merupakan implentasi dari perlindungan terhadap hak pilih.

MK juga menyatakan bahwa, DPT tidak boleh membatasi terhadap hak pilih warga negara yg belum terdaftar.  Jadi soal keberadaban DPKTB itu merupakan alternatif untuk membenahi prosedur dalam memberikan hak pilih warga negara.

DPK dan DPKTb harus dilihat sebagai Implementasi untuk memperbaiki akomodasi terhadap pemilih. Oleh karena itu, DPK dan DPKTb tidak bertentangan dengan hukum. Justru memberi ruang bagi pemilih yang memenuhi syarat dan tidak terdaftar.

"Sembari menunggu administrasi kependudukan yang jelas. Namun. MK memberikan masukan agar KPU dapat meminimalisir adanya penyimpangan dalam DPKTb, dan DPK," ujar Hakim Konstitusi.

Dalam pemeriksaan Majelis Hakim pemeriksa, faktanya tidak ada mobilisiasi dan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu.

MK menilai mobilisiasi yang disampaikan oleh pemohon tidak dapat dijelaskan dengan. Bahkan dari dalilk menurut mahkamah tidak terbukti adanya penyimpangan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak terkait. Maka dalil dan petitum tidak relevan.

"Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap DPK dan DPKTb untuk memenangkan calon tertentu, oleh karena itu dalil pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi.

 

Penulis           : Falcao Silaban 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu