• English
  • Bahasa Indonesia

Politik Uang Bakal Merajalela?

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa tidak adanya sanksi pidana terhadap tindak pidana politik uang (money politics) dalam UU No.8/2015 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2015, bisa menyebabkan dua hal, yakni praktiknya yang semakin massif dan merajalela atau semakin kecil terjadi.

Dua pilihan yang kontradiktif itu, menurut Nelson merupakan ekses yang paling mungkin terjadi ketika aturan-aturan yang membatasi politik uang justru ditiadakan oleh Undang-Undang. Hingga kini, belum dapat dipastikan apa yang akan terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah pada akhir 2015 mendatang.

“Untuk saat ini saya tidak tahu ini akan merajalela atau sebaliknya akan semakin mengecil (politik uang). Sampai sekarang juga saya tidak mengerti apa latar belakang parpol yang menghilangkan aturan tersebut,” tutur Nelson dalam Uji Publik terhadap tiga rancangan Peraturan Bawaslu, di Jakarta, Senin, (30/3).  

Menurutnya, pada pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya, aturan terhadap politik uang masih ada walaupun tidak jelas dan terkadang tidak implmentatif atau sulit diaplikasikan. Buktinya, banyak kasus politik uang di depan mata, namun hanya hanya sedikit yang divonis di pengadilan.

Bisa saja berkurang sama sekali, tutur Nelson, jika ada gerakan moral dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dari politik uang yang bisa menciderai nilai demokrasi dalam Pemilihan, sementara bahaya tersebut justru tidak diatur dalam UU.

“Ini merupakan gerakan moral masyarakat yang sadar terhadap bahaya politik uang ditambah tidak ada regulasi yang mengaturnya akan sangat berbahaya bagi masyarakat. Kesadaran inilah yang diupayakan akan diatur oleh Bawaslu dalam rancangan peraturannya,” tutur Nelson.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi memberi masukkan kepada Perbawaslu terkait Pengawasan sebagai induk dari Perbawaslu yang mengatur tentang tahapan-tahapan spesifik Pemilihan. Menurutnya, penekanan terhadap partisipasi masyarakat yang diinginkan oleh Bawaslu tidak diakomodasi dengan baik dalam Perbawaslu tersebut.

Dia juga menyoroti tentang aturan soal pemilih fiktif (siluman), dimana belum ada batasan yang jelas terhadap pemilih fiktif. Untuk itu, ia meminta agar pemilih fiktif ini dijelaskan kembali secara terperinci agar tidak menimbulkan kerancuan.

“Pemilih siluman merupakan isu yg penting, tapi batasannya tidak jelas. Ini penting karena ada konsekuensi hukum yang berbeda terhadap pemilih fiktif,” tambahnya.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu