• English
  • Bahasa Indonesia

Seleksi Panwaslu Diharapkan Lahir Pengawas Miliki Integritas

Maros, Badan Pengawas Pemilu - Proses seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Provinsi Sulawesi secara serentak terus dilakukan di sejumlah daerah. Ketua Tim Seleksi (Timsel)  Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr Anwar Borahima mengharapkan  proses seleksi  Panwaslu Kabupaten di Provinsi  Sulawesi Selatan diharapkan melahirkan pengawas yang memiliki integritas.

“Semua penyelenggara pemilu harus punya integritas, saya kira pintar juga penting tetapi bukan yang utama, yang terpenting adalah punya integritas,” Ujar pada saat seusai proses tes tertulis seleksi Panwaslu Kabupaten yang dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Bupati Kabupaten Maros, Sabtu (20/12).

Tidak hanya itu,  Guru Besar bagian Hukum Universitas Hasanuddin terserbut  mengharapkan kepada calon Panwaslu yang mengikuti proses seleksi Panwaslu di Provinsi Sulawesi dilaksanakan secara serentak di Kabupaten di Provinsi Sulawesi diharapkan  mempunyai  nilai-nilai kejujuraan dalam melakukan tes tertulis . Menurutnya nilai kejujuran adalah modal awal dari keberhasilan penyelenggara khususnya jajaran penggawas dalam mengawal demokrasi ke depan.

"Seorang pengawas harus mempunyai kejujuran, apabila ada salah satu calon Panwas sudah tidak memegang teguh nilai tersebut ,akan diragukan pula integritasnya sebagai penyelenggara sebagai wasit, " ujarnya.

Di sisi lain, Anwar menambahkan menangapi kinerja yang sudah dilakukan oleh jajaran Panwaslu pasca pemilihan Legislatif dan Presiden lalu, Khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, ia memberi apresiasi kepada pengawas yang sudah bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan. Namun demikian, ada beberapa hal termasuk kendala yang memang menjadi permasalahan dalam penindakan pelanggaran yaitu salah satunya permasalahan regulasi yang belum fokus dalam penindakan pelanggaran pemilu.

“Permasalahannya ada pada regulasi. Regulasi tersebut yang membuat tidak berkutiknya jajaran pengawas ketika melakukan menindak adanya satu pelanggaran. Oleh karena itu  tidak ada definisi  yang mengatur secara rigit terkait pelanggaran pemilu,” ujarnya

Anwar juga mencontohkan beberapa pelanggaran pemilu yang ditangani belum bisa menjerat peserta pemilu. “Seperti contoh kampanye di luar jadwal, maka yang dimaksud di luar jadwal yang mana? karena kampanye sendiri tidak jelas definisinya meskipun didalam definisi kampanye tersebut dijelaskan harus ada visi, misi, program kerja  dan itu harus kumulatif, apabila itu tidak kumulatif kan tidak bisa menjerat,” ungkapnya.

Sementara itu  Anwar berharap,  pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan,  bukan lagi menjadi hambatan di dalam melakukan penanganan tindak pidana pemilu ke depan. Menurutnya, pelibatan tiga institusi seharusnya menjadi solusi dalam menangani tindak pidana pemilu ke depan.

“Gakkumdu dibentuk untuk memperkuat pengawasan bukan malah sebaliknya, melemahkan pengawasan,” harapnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mulai Senin (17/11) sampai dengan (21/12) membuka pendaftaran anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pilkada di sepuluh kabupaten. Proses seleksi ini dilakukan oleh 10 anggota tim seleksi yang dibentuk Bawaslu di dua Zona. Zona pertama mencakup Kabupaten Palopo, Bulukumba, Maros,dan Parepare. Tim seleksi adalah Prof. Dr. Anwar Borahima, A. Syamsu Alam, Firdaus Muhammad, Abd. Azis, dan Tuty Suciaty.

Adapun zona dua mencakup Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, Barru, dan Soppeng. Penyeleksinya adalah Maruf Hafidz, Nurul Ilmi Idrus, Muchlis Madani, Fadly Andi Natsif, dan Rosniaty Azis. Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengatakan, anggota Panwaslu yang akan direkrut sebanyak 30 orang dari sepuluh kabupaten atau setiap kabupaten ada tiga pengawas pemilu yang akan dipilih.

Adapun pada proses pembuatan soal test seleksi panwaslu Kabupaten dibuat langsung oleh Bawaslu RI, kemudian soal yang dibuat oleh Bawaslu RI dikirim langsung oleh tim ke Kabupaten setempat yang akan melakukan tes tertulis calon Panwaslu Kabupaten. Kemudian,  pada prosesnya berkas atau soal yang masih tersegel diberikan kepada tim seleksi  sekaligus mengawasi pelaksanaan tes. Peserta wajib menyerahkan kartu identitas penduduk (KTP) sebelum mengikuti tes tertulis. Hingga proses tes tertulis selesai dalam waktu 2 (dua) jam lamanya, dilakukan pula proses pemusnahan berkas dilakukan cara merobek dan membakar semua berkas soal yang digunakan tes tertulis tersebut. Diketahui peserta yang mengikuti test Kabupaten Maros diikuti sejumlah 59 peserta.

 

Penulis Berita : Hendru

Foto : Wisnu Broto

Editor  : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu