• English
  • Bahasa Indonesia

Sempat Dilaporkan, DKPP Juga Rehabilitasi Ketua Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Setelah sempat dilaporkan karena diduga melanggar kode etik, Ketua Bawaslu Muhammad ditetapkan tidak bersalah dan direhabilitasi namanya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merahabilitasi baik Teradu atas nama Dr.Muhamma, S.I.P, M.Si,sebagai Ketua Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” ujar Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait pada saat membacakan sidang putusan Kode Etik Pemilu di Gedung Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (21/8).

Sebelumnya, Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan Keterbukaan Publik Sigop Manangihon Tambunan melaporkan empat  dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Muhammad ke DKPP yaitu, Pertama, Pencantuman Foto Website KPU terkait Prabowo melakukan pembohongan dengan mengaku sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Kedua tentang adanya data yang tidak benar pada Form Model BB-4 PPWP daftar riwayat hidup calon Presiden Prabowo Subianto yang diduga melanggar  Pasal 208 UU Nomor 42 tahun 2008 terkait pemalsuan surat dan dokumen. Ketiga, soal tanda bukti penerimaan laporan Nomor 010/LP/Pilpres/VI/2014. Keempat, menyangkut Berita Acara Klarifikasi Kepada Sigop Mananghion yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurut majelis terkait permasalahan bahwa Ketua Bawaslu RI karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti Laporan Pengaduan No010/LP/Pilpres/VI/2014 atas nama Sigop Manangihon Tambunan bahwa Bawaslu RI sudah sesuai dengan kewenangannya telah mengundang pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan terkait Laporan yang dimaksud dan berdasarkan hal itu Bawaslu menyusun kajian atas Laporan Nomor 010/LP/PILPRES/VI/2014. Selanjutnya, Bawaslu telah mengeluarkan sebuah rekomendasi pada tanggal 14 Juni 2014 yaitu berupa laporan yang tidak dapat diteruskan. Kemudian laporan diumumkan di dalam status laporan pada tanggal dikeluarkannya rekomendasi tersebut.

Di samping itu, Majelis menyatakan bahwa  bahwa setiap laporan perkembangan penanganan sudah sesuai ketentuan diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu. Sebelumnya, teradu telah mengumumkan status laporan Pengadu di papan pengumumam Bawaslu RI. Sehingga tidak benar tuduhan dari pihak Pengadu bahwa Pengadu tidak memperoleh laporan perkembangan penanganan laporan.

Lebih lanjut, terkait persoalan tanda bukti penerimaan laporan No. 010/Lp/Pilpres/VI/2014 teradu telah melaksanakan fungsinya selaku Pengawas Pemilu dengan melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU sebagaimana yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 26 UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres, termasuk verifikasi terhadap Calon Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum HKTI. Oleh karena itu Laporan Pengadu yang diregister Nomor 010/LP/PILPRES/VI/2014, berdasarkan kajian Bawaslu RI bukan merupakan pelanggaran pemilu. Meskipun demikian dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dan memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta pemilu pengumuman di papan pengumuman Bawaslu RI hendaknya disertai pula dengan surat resmi yang ditujukan lagsung kepada pihak Pelapor.

Dengan adanya keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa konflik internal HKTI bukan merupakan urusan Pemilu. Teradu sebagai Ketua Bawaslu RI telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu yaitu Bawaslu dapat diterima.

Sebagai informasi, DKPP membacakan 13 putusan dari 16 permohonan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu selama pelaksanaan Pilpres 2014. Dari 13 putusan tersebut dijatuhkan untuk anggota KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kabupaten Halmahera Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo dan KPU Kabupaten Dogiyai.

Selain itu, DKPP juga akan membacakan satu putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada April lalu dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Sidang Putusan DKPP dipimpin oleh Ketua DKPP Sidang Jimly Asshiddiqie, Aanggota DKPP Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti.

Hadir sebagai teradu yaitu Bawaslu yang hadir dalam sidang putusan tersebut Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Nasrullah, Nelson Simanjuntak,Daniel Zuchron, dan Endang Wihdatiningtyas. Sedangkan dari KPU, hadir sebagai teradu yakni Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro dan Hadar Navis Gumay.

 

Penulis                 : Hendru Wijaya

Editor                    : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu