• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang Kode Etik, Bawaslu Bantah Semua Tuduhan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah telah melakukan pelanggaran kode etik saat melakukan pengawasan dan melakukan pelanggaran dalam rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Bawaslu, dalil dan aduan yang disampaikan oleh pengadu tidak terbukti dan tidak berdasar.

Menurut Muhammad yang dituduhkan melanggar kode etik saat menanngani kasus pelaporan terhadap pencalonan Capres dan Cawapres Nomor Urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur.

"Kami undang pelapor, saksi pelapor, dan terlapor yakni Tim Kampanye Capres dan Cawapres Nomor Urut 1, yakni Fadli Zon. Ini membantah bahwa kami tidak mengklarifikasi terlapor," ujar Muhammad dalam sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (13/8).

Selain itu, dalam melakukan kajian Bawaslu telah mengambil rekomendasi bahwa laporan tersebut tidak diteruskan dan status laporannya sudah diumumkan ke Sekretariat. Dengan begitu, maka siapapun dianggap sudah mengetahuinya.

"Ibarat sidang etik, maka ketika palu diketok maka dianggap semua orang sudah tahu hasil putusan yang disampaikan oleh majelis. Tidak ada kewajiban kami untuk memberitahukan kepada pelapor, namun jika pelapor ingin mengetahuinya kami akan dengan senang hati untuk melayaninya," ungkap Muhammad.

Sebelumnya, Muhammad diadukan karena dianggap tidak melakukan Tugas dan fungsinya dalam menangani dugaan pelanggaran tentang pemberian keterangan tidak benar yang dilakukan oleh Capres Pranwo Subianto. Sedangkan sebaiknya, Bawaslu mengklaim sudah melakukan penanganan pelanggaran terhadap kasus tersebut.

Sementara itu, terkait dengan pengawasan Bawaslu dalam hal pengawasan terhadap verifikasi berkas capres dan cawapres, Bawaslu juga membantahnya. Menurut Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, Bawaslu telah melaksanakan pengawasan semaksimal mungkin, termasuk dalam mencegah KPU melakukan kelalaian.

"Kami temukan fakta bahwa Capres Nomor Urut 2 Joko Widodo sudah mendapatkan Ijin (menjadi Capres) dari Presiden RI. Ini membuktikan kami melakukan pengawasan," tutur Endang.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak membantah keras tuduhan lain yang menyatakan bahwa Bawaslu tidak melakukan pengawasan dan diam saja pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilpres tingkat Nasional.

Ia menjelaskan bahwa, dalam setiap kesempatan Bawaslu selalu memberikan rekomendasi secara lisan jika ada hal-hal yang segera harus diperbaiki dan rekomendasi tertulis. KPU pun sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu menilai bahwa semua dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan oleh pengadu tidak benar dan berdasar.

"Kami Mohon majelis menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya, memutuskan teradu tidak melanggar Etika, dan merehabilitasi nama teradu," tutup Nelson.

 

Penulis : Falcao/Irwan

Editor    : Falcao

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu