• English
  • Bahasa Indonesia

Subsidi Parpol Ditambah, Kewenangan Bawaslu Harus Diperkuat

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menggulirkan penambahan dana subsidi untuk partai politik hingga Rp 1 triliun. Menurut Cendekiawan dan Pakar Politik Yudi Latief, jika wacana itu diwujudkan maka harus diiringi juga dengan penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).

"Kalau memang subsidi ditambah, perkuat juga Bawaslu dengan mekanisme pengawasan, penuntutan dan penyidikan," kata Yudi Latief, di Jakarta, Senin (16/3). 

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang harus berubah jika subsidi partai politik bertambah. Pertama, dari sisi manajemen partai politik harus berubah agar lebih transparan, akuntabel dan profesional. Perubahan lain adalah di segi peraturan perundang-undangan. Dia mencontohkan jika memang subsidi bertambah, maka harus adainstitusi yang memiliki kemampuan untuk mengawasi, mengeksekusi atau memberikan sanksi kepada partai politik yang bertanggungjawab atas dana tersebut.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, peran Bawaslu dalam pengawasan ini harus diperkuat, termasuk mengawasi penggunaan dana tersebut agar transaparan dan akuntabel. "Jadi penting ke depan Bawaslu tidak hanya mengawasli penyalahgunaan dalam pemilu, tapi juga diberi kewenangan seperti penyidikan," paparnya.

Selain itu kewenangan Bawaslu yang diperkuat itu juga harus terkoneksi ke peradilan adhoc tentang pelanggaran politik. "Peradilan ini pun harus punya sanksi yang jelas," kata Yudi.

Yudi kahwatir jika tidak ada sanksi yang jelas, maka uang subsidi yang semakin besar, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Alih-alih memperkuat peran parpol, subsidi dikhawatirkan akan sekadar memperkaya orang-orang tertentu saja, atau malah menjadi bancakan.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan untuk meningkatkan jumlah alokasi dana partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sebesar Rp1 triliun untuk satu partai setiap tahunnya.

Perlu adanya wacana Pemerintah dalam jangka panjang untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi guna meningkatkan transparansi dan demokrasi dengan membiayai satu parpol misalnya maksimal Rp1 triliun," kata Mendagri.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menurut Tjahjo, belum mengatur mengenai ketegasan sanksi bagi partai yang menyalahgunakan dana bantuan Negara untuk kegiatan politiknya.

Dana bantuan tersebut dimaksudkan agar partai dapat benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi, selain juga agar terhindar dari mencari pemasukan ilegal bagi partai.

"Sebagian masyarakat sekarang menuding negatif bahwa partai politik dan anggota partai di lembaga legislatif 'bermain' dengan anggaran rakyat, yakni APBN dan APBD," tambahnya.

Selain itu, Mendagri juga ingin memperbaiki regulasi UU Parpol dengan mengatur pemberian sanksi bagi partai politik yang terbukti menyelewengkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Sanksi bagi partai politik harus tegas, kalau melanggar undang-undang bisa dibubarkan (partai itu), karena kan rekrutmen calon pemimpin daerah dan pemimpin bangsa melalui parpol.  Jadi, UU Parpol ke depan memang harus diperbaharui," ujarnya. (VD/Falcao Silaban)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu