• English
  • Bahasa Indonesia

Transparansi Minimalisasi Dugaan Kecurangan

Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Kewajiban sebagai lembaga publik, salah satunya adalah memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja. Sikap sebuah lembaga yang tidak transparan justru dapat memicu adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran yang disembunyikan oleh lembaga tersebut.

"Sikap transparan sebuah lembaga akan meminimalisasi dugaan atau kecurigaan. Dengan alasan itu kita akan terus dorong transparansi di Bawaslu," kata Pimpinan Bawaslu, Daniel Zuchron, di Bogor dalam Rapat Penyusunan Prosedur Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Kamis (17/9).

Menurut Daniel, sikap ketertutupan sebuah lembaga publik terhadap informasi dan dokumentasi justru akan mengkerdilkan lembaga itu sendiri. Belum lagi, jika sudah digugat sengketa di Komisi Informasi, maka akan menambah citra buruk lembaga tersebut.

Terlebih, tambah Daniel, pada tahun 2015 akan berlangsung sekitar 200 lebih Pemilu Kada di Indonesia. Pada ajang itu, diprediksi masyarakat akan lebih "lapar" terhadap informasi.

"Bawaslu harus dapat menyelesaikan komplain dan respon dari masyarakat dengan cepat. Jangan ada lagi macet data yang dapat dipersoalkan di kemudian hari. Jangan sampai kita dinilai melakukan pembiaran," ungkap Daniel.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly mengatakan bahwa implementasi dari Undang-Undang KIP melekat kewajiban dari semua badan publik untuk melayani dan memberikan informasi. Dengan adanya hak meminta informasi, maka penolakan dan tidak melayani akan ada konsekuensi pelanggaran administrasi dan pidana.

"Dalam konteks penyusunan SOP, maka harus diperhatikan dan dipedomani dalam Peraturan Bawaslu yang sudah dibuat. Mekanisme SOP nya nanti dapat menyesuaikan dengan struktur yang ada," ungkap John.

Dia juga menjelaskan bahwa, SOP hendaknya segera dirampungkan agar nanti pelayanan informasi dan dokumentasi sudah sesuai standar. Dengan begitu, jikalaupun ada sengketa informasi maka standar ini bisa jadi senjata bahwa pelayanan informasi sudah sesuai standar.

Untuk informasi, bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sudah terbentuk. Rencananya dalam pembahasan SOP ini akan dirumuskan bagaimana PPID ini bekerja dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

 

Penulis : Falcao Silaban

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu