• English
  • Bahasa Indonesia

Kegiatan Sosialisasi Tatap Muka, Pendidikan Pengawasan, Workshop Penanganan Pelanggaran di Kabupaten Kepahiang, Sabtu (11/4) dan Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (12/4) Provinsi Bengkulu

Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 73 ayat 2 bahwa Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.

Oleh karena itu Bawaslu RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi tatap muka, Pendidikan Pengawasan, Workshop Penanganan Pelanggaran kepada stakeholders dan masyarakat dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015 di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong,  Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu (11/4) dan Minggu (12/4).

Kegiatan ini adalah bagian dari silaturahmi Bawaslu RI kepada masyarakat luas, baik kepada DPRD, Pemda beserta jajarannya, Lembaga Negara yang berada di daerah, Partai Politik, Ormas, Tokoh Masyarakat juga para Pelajar dan Mahasiswa, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pendidikan Politik dan Pencegahan guna tercapainya demokrasi yang bermartabat.

Hadir dalam kesempatan ini Bupati Kabupaten Kepahiang juga Wakil Bupati Rejang Lebong, Sekda, Kapolres, Ketua dan Anggota DPRD, Forum Komunikasi Pembina Daerah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Ketua Komisi Penyiaran Provinsi Bengkulu, beserta jajarannya, Ketua dan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bali, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa serta Pelajar juga Media Massa. 

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu