• English
  • Bahasa Indonesia

Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu Sumut Tahun 2014

Medan, Badan Pengawas Pemilu –  Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mengelar Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Hotel Grand Antares Medan, Senin (8/9). Rapat Koordinasi Evaluasi digelar agar terwujudnya penganan tindak pidana pemilu yang lebih terkoordinatif pada tiga institusi Sentra Gakkumdu khususnya di Sumatera Utara.

Sentra Gakkumdu di buat atas nota kesepahaman bersama antara tiga institusi yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan Tinggi dalam Sentra Penegakan Hukum  Terpadu (Gakkumdu)  yang bertujuan menangani pola tindak pidana Pemilu untuk menunjukan sinergitas antara tiga institusi yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan agar menghasilkan penanganan yang evektif dan efisien pada pola penegakan hukum terpadu.

Sebelum nya, Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan bahwa penerapan Nota Kesepahaman (MoU) Sentra Gakkumdu masih belum diaplikasikan secara maksimal seperti apa yang diharapkan, karena adanya beberapa kendala di akibatkan masih belum ditemukan koordinasi dan sinergi yang dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian tindak pidana Pemilu antara Pengawas Pemilu dan instansi penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan.

Selain itu juga kendala yang dihadapi, melihat pro dan kontra di kalangan peserta Pemilu mengenai efektifitas Sentra Gakkumdu, untuk itu Bawaslu berencana melakukan evaluasi internal secara nasional.

(Hendru Wijaya)

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu