• English
  • Bahasa Indonesia

Mengenai LHKPN

PERATURAN LHKPN
Peraturan Bawaslu terkait LHKPN diatur di dalam Perbawaslu No. 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Unduh Perbawaslu di sini

TUJUAN PELAPORAN LHKPN
Pelaporan LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilhan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

WAJIB LAPOR LHKPN
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang merupakan Wajib Lapor terdiri atas:

  1. Ketua dan Anggota Bawaslu;
  2. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi;
  3. Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten/Kota;
  4. Pejabat eselon I dan atau yang disamakan;
  5. Pejabat eselon II dan atau yang disamakan;
  6. Pejabat eselon III dan atau yang disamakan;
  7. Kuasa pengguna anggaran;
  8. Pejabat pembuat komitmen;
  9. Bendahara; dan
  10. Jabatan fungsional auditor;

 

PELAPORAN LHKPN
Pelaporan LHKPN dilakukan oleh Wajib Lapor di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada saat:

  1. Pengangkatan pada saat pertama kali menjabat;
  2. Pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa
  3. Jabatan atau pensiun; atau
  4. Berakhir masa jabatan atau pensiun.

Pelaporan LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhir jabatan.

Pelaporan LHKPN secara periodik dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama Penyelenggara Negara/Wajib Lapor menjabat. Pelaporan LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

UNIT PENGELOLA LHKPN
Dalam mengelola LHKPN, Ketua Bawaslu membentuk unit Pengelola LHKPN. Unit Pengelola LHKPN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Kepala unit Pengelola LHKPN setingkat Pejabat Eselon I;
  2. Koordinator Teknis LHKPN setingkat Pejabat Eselon II yang membidangi pengawasan internal;
  3. Koordinator Administrasi LHKPN setingkat Pejabat Eselon II yang membidangi sumber daya manusia;
  4. Admin Instansi setingkat Pejabat Eselon III dan/atau Eselon IV yang membidangi pengawasan internal; dan
  5. Admin Unit Kerja setingkat Pejabat Eselon III dan/atau Eselon IV yang membidangi sumber daya manusia.

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu