Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, per tanggal 17 April kemarin, Bawaslu DKI telah memproses 41 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 21 laporan dan 20 temuan. Dari 41 dugaan pelanggaran, 17 kasus dinyatakan bukan pelanggaran, 18 kasus diteruskan ke KPU DKI Jakarta, dua kasus diteruskan kepada aparat kepolisian, satu kasus diteruskan ke DKPP, dan tiga kasus diteruskan ke instansi lain.
“Sebanyak Sembilan kasus telah diproses di Sentra Gakkumdu. Bawaslu RI juga menginstruksikan kepada Bawaslu DKI untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti laporan yang ada,” ujar Bagja saat menghadiri kegiatan diskusi yang bertema ‘Politik Uang dan Potensi Kecurangan menjelang Pilkada DKI Putaran Kedua’ yang diselenggarakan oleh KODE dan Institut Pembaruan Hukum Indonesia bertempat di Fame Food Art, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).
Bagja juga menjelaskan, menghindari adanya masalah dalam penggunaan surat keterangan (suket) saat putaran pertama Pilkada DKI Jakarta yang lalu, maka pada putaran kedua ini penggunaan suket juga menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu. Ia menerangkan, contoh suket yang diperbolehkan sebagai pengganti e-KTP untuk dapat memberikan hak pilih akan tertempel di setiap TPS.
“Melalui Bawaslu DKI, Bawaslu RI juga meminta agar adanya aparat Kepolisian dan TNI yang ditempatkan di setiap TPS. Ini dimaksudkan untuk menyikapi adanya massa luar Jakarta yang akan masuk ke wilayah DKI pada saat hari H pemungutan suara,” terangnya.
Bawaslu RI, sambungnya, juga mengharapkan para pasangan calon dan tim sukses untuk tetap menjaga suasana kondusif di setiap TPS. “Pemilih membutuhkan suasana yang kondusif untuk memberikan hak pilihnya,” tegasnya.
Di samping itu Bagja memastikan, Bawaslu RI dan 33 Bawaslu provinsi seluruh Indonesia akan turun langsung untuk mendukung dan menunjang tugas fungsi pengawasan Bawaslu DKI Jakarta.
“Bahkan malam ini mulai turun supervisi ke titik-titik strategis di wilayah DKI. Tujuh staf Bawaslu RI juga telah berada di Kantor Bawaslu DKI sebagai tim pendukung dalam menerima dan mengklarifikasi laporan pelanggaran,” kata Bagja.
Penulis/Foto: Muhtar
Editor: Pratiwi