• English
  • Bahasa Indonesia

7 Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan terdapat tujuh partai politik yang tidak lolos penelitian administrasi dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual calon peserta Pemilu Tahun 2019. Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi tersebut diberikan ruang untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

"UU Nomor 7 Tahun 2107 tentang pemilu memberikan kesempatan kepada partai yang tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu, tiga hari sejak hari ini atau sejak penyerahan SK yang dilakukan oleh KPU atau sejak keputusan KPU ditetapkan," katanya saat menghadiri penyampaian hasil Penelitian Administrasi Perbaikan atas dokumen dari sembilan parpol calon Peserta Pemilu Tahun 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/12/2017) sore.

Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan KPUatas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap sembilan partai politik hanya dua parpol yang lolos penelitian administrasi, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Adapun tujuh parpol yang tidak lolos adalah Partai Rakyat, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Suara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

Fritz mengungkapkan tenggat waktu penyampaian permohonan ke Bawaslu adalah tiga hari sejak penyerahan SK. "Kalau 24 Desember, tiga hari kerja ya 26 Desember, tapi itu kan hari libur, berarti 29 Desember. Tujuh partai itu bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sampai dengan tanggal 29 Desember," tambah Fritz.

Nantinya, sambung Fritz, Bawaslu RI akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa yang diajukan oleh partai. "Akan kita coba mediasi terlebih dulu, harus ada proses mediasi, apakah ada dokumen salah, atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang disampaikan," katanya.

Usai permohonan diterima, partai punya waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumennya, Bawaslu RI juga punya waktu 12 hari kalender untuk memproses permohonan sengketa pemilu tersebut. "Mereka punya waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran dokumennya yang kurang sampai dengan tanggal 2 Januari. Usai itu argo 12 hari kita berjalan, jadi mulai tanggal 2 Januari tambah 12 hari, hari kalender bukan hari kerja. Jika sengketa permohonan sengketa Pemilu diterima oleh Bawaslu RI, maka partai tersebut berhak untuk ikut lanjut tahapan Pemilu berikutnya yakni verifikasi faktual, " tutur Fritz.

Penulis dan Photo: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu