• English
  • Bahasa Indonesia

Anggota Komisi II DPR: Kami Tidak Legalkan Politik Uang

Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto

Serang, Banten - Dalam revisi UU Pilkada disebutkan bahwa memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye saat pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah dinilai tidak masuk dalam politik uang. Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menolak pasal tersebut melegalkan politik uang.

"Kami tidak melegalkan politik uang, karena sumbangan dibatasi hingga maksimal Rp 75 juta saja. Uang tersebut dapat berupa uang transpor, makanan ringan, dan apapun itu selama ada kegiatan yang melibatkan tim kampanye," kata Yandri, dalam Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat dalam rangka Pilgub Banten, di Serang, Senin (27/6).

Yandri juga menyebut jika paslon memberikan sumbangan ke masjid dan, infaq, dan sedekah juga wajar saja. Namun, ia mengembalikan kepada Bawaslu dalam menerjemahkan kegiatan tersebut.  Karena menurutnya, pilihan masyarakat kecil peluangnya karena pengaruh uang.

"Masa orang mau nyumbang kita larang. Duit hanya penggembira dalam Pilkada saja, pilihan dikembalikan pada masing-masing pemilih," tambah Yandri.

Ia menambahkan, Bawaslu kini sudah jauh lebih kuat karena bisa merekomendasikan pembatalan pasangan calon yang terbukti melanggar politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, ia berharap agar Bawaslu menggunakan kewenangan tersebut sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakannya.

"Bawaslu Provinsi ini harus diperhatikan baik-baik karena bisa saja digoda dengan uang oleh paslon," tuturnya.

Untuk itu, ia berharap masyarakat dan parpol ikut mengawasi sepak terjang Bawaslu dan jajarannya dalam mengawasi Pilkada. Karena persoalan moral pada saat ini bisa menjadi masalah baru ketika Bawaslu diberikan kewenangan yang lebih kuat.

 

Penulis/Foto          : Falcao Silaban 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu