• English
  • Bahasa Indonesia

Aspek Hukum Dalam Pemilu Harus Lebih Jelas dan Berkeadilan

Medan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara dalam tajuk Focus Group Discussion (FGD) tentang Aspek Hukum Sengketa Pilkada dan Urgensi Peradilan Khusus Pemilu. FGD yang dihadiri Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar ini digelar di Caffe Potret, Kota Medan, Sumut, Jum’at (19/5).

Fritz mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Bawaslu Sumut ini. Menurut dia kegiatan yang melibatkan para akademisi ini sangat penting terutama akademisi dibidang hukum.

“Menurut saya sangat penting, karena keterlibatan para akademisi ini dapat menguatkan peran Bawaslu kedepannya diranah penyelesaian sengketa dan aspek hukumnya,” kata Fritz. Ia juga mendorong Bawaslu Provinsi lainnya untuk dapat melibatkan para APHTN-HAN di Provinsi masing-masing dalam rangka mewujudkan aspek hukum dalam pemilu berjalan lebih baik.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan mengatakan, kegiatan yang melibatkan para akademisi ini sebagai persiapan menuju Pilkada 2018 di Sumut. Dalam rangka menyukseskan Pilkada 2018 di Sumut nanti, Bawaslu Sumut akan menggandeng berbagai pihak teruatama akademisi.

Dia juga berharap dengan adanya kerjasama dengan para pihak teruatama para akademisi mampu memberikan masukan bagaimana sebaiknya proses penyelesaian sengketa pilkada ini dilakukan, baik dari segi regulasi, maupun dari hukum acaranya.
“Dan bagaimana struktur putusan yang paling baik yang mencerminkan bahwa ini adalah proses yang dilakukan dengan pertimbangan hukum yang maksimal,” lanjut dia.

Selain itu, Syafrida menuturkan, dengan adanya kewenangan lebih yang diberikan kepada Bawaslu melalui Undang-Undang Pilkada dijadikan sebagai tempat oleh semua pihak menyalurkan ketidakpuasannya atas hasil Pilkada kepada Pengawas Pemilu.
Kewenangan yang dimiliki Pengawas Pemilu sekarang ini tentunya sebuah kebanggaan. Dulu, lanjut Syafrida, setiap pelaksanaan Pilkada di Sumut selalu anarkis. Kantor panwas dibakar, Kantor KPU disegel. Tapi setelah diberikan kewenangan lebih oleh Undang-Undang Pilkada hal tersebut tidak terulang lagi.

Dia menambahkan, kewenangan yang diberikan Undang-Undang Pilkada kepada Pengawas Pemilu harus dijalankan dengan baik, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta
Seperti yang diketahui bersama, Pengaturan Penyelesaian Sengketa Pemilihan diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota.

Pengaturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota (yang disebut Pemilihan) sebagaimana diatur dalam pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Penulis/foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu