Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menggagas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, Dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Pembentukan Gugus Tugas itu dituangkan dalam surat keputusan bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan lembaga pada Selasa (25/9/2018) di Jakarta.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, Gugus Tugas dibentuk dengan dilatarbelakangi penciptaan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta Pemilu. Untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Tahun 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.
"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," jelas Abhan.
Penegakan hukum ini, sambung Abhan, dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers. Kegiatan Gugus Tugas pertama kali adalah menyusun Petunjuk Teknis tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, dan Pers Nasional.
"Selanjutnya semua lembaga dalam Gugus Tugas akan berkoordinasi dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Selain itu mengawal proses penegakan hukum serta penyusunan dan pemberian rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye kepada masing-masing lembaga," pungkasnya.
Humas Bawaslu