• English
  • Bahasa Indonesia

Ayo Gunakan Hak Pilihmu Serta Waspadai Potensi Rawannya

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Besok, Rabu (9/4) merupakan pesta demokrasi terbesar Indonesia. Seluruh mata dunia akan tertuju untuk melihat bagaimana pemilu terumit yang pernah ada di dunia, dilaksanakan di negara demokrasi terbesar yakni tanah air tercinta.

Biarpun memilih merupakan hak, tetapi sebagai bagian dari bangsa ini, sudah merupakan kewajiban kita untuk menyukseskan Pemilu ini dengan ikut berpartisipasi. Semua elemen bangsa diharapkan saling berpegangan tangan dan merangkul satu sama lain, tidak lain tidak bukan untuk awal yang indah dari kemajuan bangsa ini ke depan.

Tidak bisa dipungkiri, ada saja masyarakat yang masih apatis terhadap pemilu dan biasa disebut golongan putih (golput). Namun, perlu diingat golput bukan merupakan pilihan bijak dan cenderung dialami oleh orang-orang yang tidak memiliki harapan. Tindakan golput, hanya akan membuat elite-elite yang tidak bertanggung jawab makin merajalela dan berkuasa. Itu berarti golput telah berkontribusi juga terhadap stagnansi bahkan kemunduran bangsa ini. Kita hanya bisa berharap, pada hari H nanti mereka sadar bahwa betapa pentingnya memilih.

Namun di balik itu, sebagai warga negara yang akan memberikan pilihan nanti, selain harus tahu tata cara mencoblos yang benar, calon pemilih juga harus mengenal potensi-potensi kerawanan yang mungkin muncul di tempat pemungutan suara.

Pimpinan Bawaslu, Nasrullah mengatakan beberapa potensi kerawanan yang kemungkinan besar muncul diantaranya adalah tidak sampainya undangan/surat pemberitahuan kepada pemilih. Walaupun KPU sudah mengatakan, undangan ini tidak terlalu berpengaruh, karena warga yang tidak memiliki undangan tetap dapat memilih selama terdaftar di DPT dan menunjukkan kartu identitas.

“Namun, budaya masyarakat Indonesia, jika tak diberikan undangan maka tidak akan hadir ke TPS. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa terdaftar tetapi tidak mendapat surat undangan harus tetap wajib datang ke TPS, dan memberikan hak suaranya. Jangan sampai, undangan tersebut dipakai oleh orang lain yang tidak berhak,” ungkapnya.

Pelanggaran semacam ini, kata Nasrullah, banyak terjadi pada beberapa pelaksanaan Pemilu. Oknum KPPS menjual surat undangan kepada pemilih tertentu dengan imbalan sejumlah uang, sementara pemilik resmi undangan tersebut tidak hadir ke TPS.

Di samping itu, pemilih juga harus mengantisipasi masih adanya alat peraga kampanye yang masih berkeliaran di sekitar TPS. Jika menemukan hal semacam itu, maka masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Pengawas Pemilu.

Praktik politik uang juga berpotensi terjadi pada saat pemungutan suara. Modus seperti ini sering terjadi pada saat TPS belum dibuka, atau biasa dikenal serangan fajar. Pemilih hendaknya, tidak terpengaruh dengan pemberian semacam itu.

“Masyarakat diberi uang Rp 50-100 ribu itu namannya pelecehan. Caleg atau parpol semacam ini, sama saja tidak menganggap pemilih sebagai manusia. Kami akan tidak beri toleransi untuk tindakan seperti itu,” pungkas Nasrullah.

Selain itu, masyarakat juga harus pro aktif untuk memotret form C2-KWK plano sebagai bukti bahwa suara tidak dicurangi pada saat rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Ini juga untuk memastikan bahwa tidak ada perubahan terhadap perhitungan di TPS.

 

Penulis/editor      : falcao silaban

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu