• English
  • Bahasa Indonesia

Bahas PHP dan Calon Tunggal Pilkada 2017, Bawaslu Lakukan Pertemuan dengan MK

Kunjungan para Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, serta para Pejabat Struktural Bawaslu lainnya diterima oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, di Ruang Rapat MK, Selasa (31/1).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Mengantisipasi adanya pasangannya calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak  2017 terjadinya sengketa hasil ke Mahakamah Konstitusi karena merasa tidak puas atas hasil dari Pilkada nanti, Bawaslu RI melakukan pertemuan dengan Mahakamah Konstitusi.

 

Kunjungan para Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, serta Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal Bawaslu RI, Ferdinand E.T Sirait. Dan para Pejabat Struktural Bawaslu lainnya diterima oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, di Ruang Rapat MK Lantai 15, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).

 

Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas pada kesempatan ini mengucapkan rasa terima kasih kepada MK karena keberadaan Bawaslu diakui dengan diikutsertakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah. selama ini pun komunikasi pihak Bawaslu dengan sekjen dan panitera MK berjalan dengan baik.

 

Untuk itu, kata Endang, Bawaslu berusaha untuk mempersiapkan pengawas pemilu di daerah dengan baik dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sehingga proses persidangan PHP dapat berjalan dengan lancar nantinya.

 

Bawaslu perlu masukan, lanjutnya,  apakah selama ini ada hal-hal yang dapat menjadi tambahan bagi pengawas pemilu sehingga ketika dibutuhkan untuk menyampaikan keterangan dapat dijadikan pertimbangan hakim MK dalam memutus suatu perkara.

 

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa sebetulnya kita memiliki visi dan misi yang sama, yaitu menyelenggarakan pilkada serentak yang sebaik-baiknya dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas. Hal ini yang sama-sama kita cita-citakan.

 

KPU dan Bawaslu kata Arief, sejak Pileg, Pilpres 2014 hingga Pilkada sebenarnya sudah lebih baik dan sudah membantu MK untuk menghasilkan Pilkada yang berkualitas sehingga meringankan beban MK juga selaku pemutus perkara.

 

Selain itu,, sebetulnya perlu dilihat juga posisi MK dalam menangani Pilkada. Kalau dilihat dari kewenangan sebenarnya, Pilkada bukan kewenangan MK (berdasarkan putusan MK), namun dalam masa transisi kita diberikan kewenangan melalui Undnag-Undang Pilkada.

 

Arief menambahkan, saat ini MK menangani Pilkada dibatasi dan hanya menjalankan UU murni. Pasal 157 dan 158 sudah ditentukan bagaimana cara menyelesaikan sengketa hasil. Kalau dulu, kita juga dapat melihat pelanggaran lain misalnya TSM atau money politik..

 

Sementara kata dia, untuk proses penyelesaian sengketa itu kan bertahap. Di MK hanya sengketa hasil saja. Jika penyelenggara pemilu (KPU maupun Bawaslu) yang bermasalah ya diselesaikan di DKPP. Jika money politik sudah tentu ada Gakkumdu. Dan pencalonan di PTUN.

 

“Ini kan sudah ada jalurnya. Sehingga, jika sudah masuk di MK ya itu sudah hanya sengketa hasil saja.” tegas Arief

 

Persoalan Calon Tunggal

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro memaparkan adanya peningkatan calon tunggal pada Pilkada serentak 2017 nanti. Setelah penetapan pasangan calon, terdapat calon tunggal di delapan daerah. Dan setelah Putusan MA juga, mungkin ada penambahan lagi (Kota Jayapura).

 

Terhadap putusan pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh MK, pasti dalam amarnya memerintahkan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan PSU.

 

Menanggapi persoalan calon tunggal, Ketua MK Arief Hidayat menegaskan bahwa apa yang sudah diputus oleh MK terkait paslon tunggal, merupakan putusan yang progresif dengan landasan untuk menghindari sistem ketatanegaraan yang mandek. Selain itu juga, MK menghindari adanya satu paslon boneka yang dipaksakan agar Pemilihan tidak ditunda.

 

“Lagipula ada pemantau pemilu (yang sudah terdaftar dan tersertifikasi) untuk mengawasi dan/atau mengajukan PHP ke MK.”tambah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara  Undip tersebut.

 

Selanjutnya, kata Arief, sistem paslon tunggal juga menganut asas jujur dan adil (Jurdil), sehingga kerahasiaan yang setuju maupun yang tidak setuju tetap dijaga. Mahkamah sudah melakukan kajian yang mendalam terhadap hal ini.

Penulis: Irwan

Editor: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu