• English
  • Bahasa Indonesia

Bareskrim Polri Hentikan Kasus PSI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Hasil penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyatakan tidak diteruskan ke proses penuntutan. Pertimbangannya, terdapat perbedaan keterangan dari Anggota KPU RI Wahyu Setiawan pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu tanggal 16 Mei 2018 dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.

“Sangat drastis, 180 derajat. Intinya ketika sampaikan di BAP Kepolisian, (Anggota KPU RI Wahyu Setiawan) menyampaikan bahwa kasus PSI ini belum memenuhi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Ini yang menjadikan akhirnya polisi ambil kesimpulan tidak dilanjutkan pada proses penuntutan,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Hadir pula pada konferensi pers Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin, serta Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran (TLP) Yusti Erlina.

Pascatemuan Bawaslu Nomor 002/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 yang diteruskan kepada Bareskrim Polri tanggal 17 Mei 2018, Bareskrim telah melakukan penyidikan dalam jangka waktu 14 hari sebagaimana ketentuan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam masa 14 hari tersebut Bareskrim Polri telah memeriksa para pihak antara lain Ketua Bawaslu, Penemu, PSI, Ahli Bahasa, Ahli Pidana, dan KPU RI.

Abhan menjelaskan, penghentian kasus PSI merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri sebagaimana telah dirapatkan dalam Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu pada 30 Mei 2018.

Saat diklarifikasi oleh Bawaslu pada 16 Mei 2018, Anggota KPU Wahyu Setiawan menyampaikan keterangan diantaranya sebagai berikut:

  1. Bahwa kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 335 UU 7/2017, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu, adalah tidak bersifat akumulatif. Pemilu dapat dikategiorikan kampanye pemilu apabila terdapat salah satu unsur tersebut (visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu).
  2. Bahwa Peraturan KPU (PKPU) 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 mengatur secara tegas Tahapan Kampanye. Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada tanggal 24 Maret 2019 – 13 April 2019.
  3. Bahwa iklan media massa cetak dan media massa elektronik yang dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan oleh KPU pada Pemilihan Umum 2019 yaitu pada 24 Maret 2019 – 13 April 2019, maka berdasarkan ketentuan Pasal 492 UU 7/2017, apabila terbukti dengan sengaka melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal untuk metode kampanye iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, dan rapat umum, maka dapat dikenai sanksi.
  4. Bahwa tayangan gambar simbol parpol yang disertai dengan nomor urut peserta pemilu adalah termasuk dalam kegiatan kampanye pemilu. Karena memenuhi unsur “meyakinkan pemilih dengan menawarkan citra diri peserta pemilu”.
  5. Bahwa pendapat KPU RI tentang pemberitaan iklan yang dipasang pada Surat Kabar Jawa Pos tanggal 23 April 2018 halaman 9, yakni telah memuat lambang partai dan nomor urut dari PSI. Iklan tersebut dapat dikategorikan tidak termasuk sebagai metode sosialsiasi dan pendidikan politik di internal partai politik.
  6. Bahwa lambang partai dan nomor urut dari PSI yang dimuat dalam Surat Kabar Jawa Pos tanggal 23 April 2018 halaman 9, merupaan gambaran yang ingin diciptakan atau ditampilkan oleh peserta pemilu tentang dirinya kepada masyarakat (publik). Dapat dimaknai sebagai citra diri dari PSI.
  7. Bahwa materi iklan PSI yang dimuat dalam Surat Kabar Jawa Pos tanggal 23 April 2018 halaman 9 mengandung unsur “citra diri peserta pemilu dengan tujuan untuk meyakinkan pemilih”. Dapat dikualifikasikan sebagai kampanye.
  8. Bahwa berdasarkan PKPU 7/2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 5/2018, pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada tanggal 24 Maret 2019 – 13 April 2019, maka iklan PSI dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.

Abhan mengatakan, keterangan KPU RI tersebut serta didukung dengan keterangan Ahli Bahasa, maka menguatkan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk meneruskan Temuan Nomor 002/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 ke tingkat Penyidikan. Namun, berdasarkan Rapat Pembahasan Ketiga dalam Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan 30 Mei 2018, diperoleh keterangan dari Penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat Penyidikan.

“Disampaikan (oleh Wahyu Setiawan) bahwa sampai saat ini KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye dan Peraturan KPU yang mengatur tentang Kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai Kampanye di luar jadwal. Keterangan KPU tersebut sangat berbeda dengan keterangan KPU pada saat pemeriksaan di Bawaslu,” terang Abhan.

Bawaslu sangat menyesalkan adanya perbedaan keterangan oleh Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan. “Mengapa ada ketidakkonsistenan dalam pemberian keterangan padahal itu dibutuhkan kepastian hukum,” imbuhnya.

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu