• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Akan Lakukan Pengawasan Ekstra

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI Mohammad Afifuddin mengatakan tantangan awal kami (pengawas pemilu) adalah menyusun pasukan. Secara struktur saat ini pengawas pemilu belum memiliki Panwas Kabupaten/Kota. Diperkirakan dalam 2 bulan ini akan segera terbentuk dan akan diperintahan langsung running untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Secara teknis kami harus mengimbangi dan menguikuti semua tahapan yang sudah disiapkan KPU dari segi pengawasan

“Kami harus melakukan pengawasan secara ekstra agar nantinya jika ada masalah bisa dikoreksi di awal”, Ujar Afifuddin saat menghadiri Peluncuran Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) di Kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Selain menghadiri Peluncuran Sidalih, KPU juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara.

Mohamad Afifuddin mengatakan, secara kelembagaan telah menyiapkan komentar-komentar dan usulan terhadap perbaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar jajaran pengawas juga lebih maksimal. Semua komentar Bawaslu terhadap PKPU pungut hitung yang akan dibahas hari ini juga sudah dipersiapkan.

“Poinnya adalah kebersamaan dalam mengawal proses pemilu yang baik” ujarnya.

Dalam usulannya, Afifuddin mengatakan terhadap PKPU pasal 29 tentang pungut hitung, agar konstruksinya ditambah. Selain saksi dan pemilih juga harus ditambah Pengawas TPS kedalam pasal tersebut, mengingat jajaran pengawas pemilu telah memiliki pengawas TPS. Afif mengatakan kami (Bawaslu) juga akan mengatur di Perbawaslu agar pengawas TPS kami hadir sebelum TPS dibuka.

“Jangan sampai TPS dibuka sebelum saksi , terutama pengawas TPS berada di TPS”, ujar Afif.

Selain itu, afif juga mengusulkan harus ada pasal yang mengatur secara rinci tentang bagaimana mekanisme pemilih tambahan yang belum terfasilitasi dikarenakan waktu telah jam 13.00. Hal tersebut pernah menjadi perdebatan antara pengawas pemilu dan KPPS pada pilkada Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.

Selaian itu di pasal 61 tentang kewajiban Panwascam untuk menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas kecamatan disampaikan kepada PPK paling lambat 2 hari setelah pemungutan suara. Sementara itu, lanjut Afif, proses penanganan pelanggaran selama 3 hari dan dapat di perpanjang selama 2 hari. Afif mengusulkan agar batas waktunya tidak usah disebut dalam pasal, karena telah ada norma terkait batas waktu.

Selain itu aturan terkait pelaksanaan hasil rekapitulasi tetap harus menunggu pengawas pemilu. Afif mengatakan dalam UU KPU dan Pengawas merupakan suatu kesatuan penyelenggara pemilu. Untuk itu, proses rekap harus tetap menunggu pengawas pemilu hadir.

“Bahwa pada saatnya nanti penyelenggara pemilu secara beriringan mengawal proses pemilu ini”, ujar afif

Penulis: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu