Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -Bawaslu akan menggelar penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 melalui proses mediasi, mulai besok, Jumat (22/12/2017). Sebelumnya pada Senin (18/12/2017), Bawaslu menerima permohonan penyelesaian sengketa dari Partai Berkarya dan Partai Garuda dan harus diproses selama 12 hari kalender.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi.
Dua partai yang mengajukan sengketa menjalani proses mediasi pertama, Jumat (22/12/2017). Jika tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan proses mediasi kedua yang dijadwalkan Sabtu (23/12/2017).
Jika dalam proses mediasi juga tidak tercapai kesepakatan, maka dilanjutkan dengan proses adjudikasi yangmana Bawaslu bertindak sebagai hakim yang mengeluarkan putusan. Proses adjudikasi direncanakan dimulai pada Minggu (24/12/2017).
Penulis/Foto: Pratiwi/Muhtar