• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Arahkan Pengawas Pemilu Daerah Susun Keterangan Tertulis dengan Sederhana

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar bersama Anggota DKPP RI Dr. H. Alfitra Salamm, APU saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –  Bawaslu memberikan pembekalan pada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota menyusun keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Bawaslu mengarahkan pengawas pemilu di daerah agar menyusun keterangan tertulis secara sederhana.

“Tidak semua dari kita (pengawas pemilu) mempunyai kemampuan menulis. Kita pun tidak dilahirkan punya kemampuan untuk bisa melakukan pengawasan. Semua itu bisa dilakukan dengan desain, harus melalui proses pelatihan dan harus dilakukan secara intensional. Kami ingin megajak bapak ibu sekalian untuk menulis dengan cara yang sederhana. Kami telah membuat format yang baru yang jauh lebih simple agar bapak ibu bisa menjawab dan melatih bagaimana menjawab suatu keterangan tertulis,” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat membuka acara kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Sidang PHP 2018. Bertempat di Jakarta, Minggu (06/05/2018). 
 
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan pada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dapat memahami secara benar bagaimana memberikan mekanisme membuat keterangan tertulis kepada MK, serta memahami teknik penulisan keterangan tertulis yang baik dan mampu memberikan gambaran atas hasil kinerja pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan.
 
Sebelum membuka acara dalam sambutannya Fritz mengatakan bahwa, penulisan keterangan tertulis yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Provinsi serta Panwas Kabupaten/Kota selama ini masih banyak yang kurang tepat. “Masih banyak keterangan tertulis menggunakan bahasa yang kurang baik, tidak menggunakan bahasa Indonesia yang disempurnakan. Tidak jelas induk kalimat, mana predikat, atau terlalu banyak tulisan,” ujar Fritz  yang juga selaku kordinator divisi hukum Bawaslu RI.
 
Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bimbingan teknis angkatan ke-IV, yang di ikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur dan Sulawesi Tengah.  
 
“Tentunya kita berharap bapak ibu tidak harus menulis keterangan tertulis tapi ada kemungkinan akan harus memberikan keterangan tertulis,” pungkas Fritz.  
 
 
 
 Penulis/foto : Baguz Pradana
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu