Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2017 bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kami (16/6) kemarin. Hadir juga mitra kerja Komisi II lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum dan Ombudsman Republik Indonesia.
Ketua Bawaslu Muhammad pada kesempatan tersebut menyampaikan, arah kebijakan anggaran Bawaslu pada Tahun 2017 akan difokuskan pada pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak Tahun 2017 dan 2018. Bawaslu menurutnya akan mengedepankan upaya pembinaan pencegahan dan penindakan pelanggaran.
"Pada tahun 2017 akan difokuskan pada pengawasan Pilkada ditahun 2017 dan 2018, "kata Muhammad.
Selain anggaran pengawasan, Muhammad melanjutkan, Bawaslu juga berencana melakukan pemantapan kelembagaan pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Baik yang bersifat tetap maupun ad hoc. Bawaslu juga akan melakukan peningkatan pengawasan Pemilu partisipatif oleh masyarakat.
"Tidak hanya 2017 dan 2018, pemantapan kelembagaan serta peningkatan pengawasan partisipatif menjadi fokus kami, "ujarnya.
Terkait penambahan kewenangan Bawaslu dalam hal penyelesaian sengketa, kata Muhammad, kebijakan yang dilakukan Bawaslu adalah segera melakukan revisi Peraturan Bawaslu merujuk kepada revisi UU Pilkada. Menurut dia, dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu dalam hal penyelesaian sengketa, sehingga diharapkan dapat menjawab tantangan dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia.
"Selanjutnya, mengenai kewenangan Bawaslu yang dalam Revisi Undang-Undang 8 Tahun 2015 diberi tambahan, maka prioritas kegiatan juga diarahkan pada beberapa kegiatan antara lain, revisi peraturan Bawaslu serta peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu dalam hal penyelesaian sengketa," jelas Muhammad.
Sementara itu, dalam kesimpulanya Komisi II DPR RI meminta agar KPU, Bawaslu, dan Ombudsman untuk menyampaikan laporan rincian hasil pelaksanaan kegiatan Tahun 2015 dan 2016. Hal tersebut disampaikan untuk selanjutnya dibahas terkait pembahasan RAPBN Tahun 2017 mendatang.
"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU, Bawaslu, dan Ombudsman untuk menyampaikan terhadap tiga pagu indikatif tahun 2017, usulan tambahan anggaran, serta menyampaikan laporan rincian hasil pelaksanaan kegiatan Tahun 2015 dan 2016 sebagai materi pendukung dalam pembahasan berikutnya, " ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzammil Yusuf.
Penulis/Foto : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita