• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pilkada dengan Sembilan Lembaga

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dalam menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2015, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar rapat koordinasi dengan sembilan lembaga terkait. Bawaslu ingin menyamakan persepsi terkait peran dan tanggung jawab setiap lembaga  dalam menindaklanjuti berbagai pelanggaran dan dugaan pelanggaran seperti yang terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

”Bawaslu Ingin mendengarkan dari lembaga masing-masing terkait upaya penegakan hukum kita dalam penyelenggaraan pilkada,” kata Pimpinan Bawaslu, Nasrullah saat membuka Rapat Koordinasi tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pilkada 2015 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/8). Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Diketahui dari beberapa tahapan pilkada yang telah dilaksanakan, terdapat pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang diperoleh dari temuan jajaran pengawas pemilu maupun laporan warga kepada pengawas. Beberapa waktu lalu Bawaslu RI sendiri telah merilis sejumlah persoalan dalam tahapan pencalonan diantaranya dugaan pemanfaatan fasilitas daerah dan mobilisasi PNS serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh petahana, dugaan adanya praktek mahar politik, maupun persoalan ijazah palsu.

Nasrullah dalam rapat menyampaikan terdapat banyak dugaan pelanggaran keterlibatan PNS di pilkada. “Banyak sekali, dan laporan ini sedang kita klarifikasi,” imbuhnya. Dia mengatakan, PNS tersebut ada yang hadir saat pendaftaran pasangan calon maupun menghadiri deklarasi pasangan calon.

“Persoalan lainnya, kami tunggu dari KY. Terhadap persoalan penyelesaian sengketa, ketika ditolak oleh panwas maka bisa diajukan oleh pemohon ke PTTUN. Bawaslu tentu terbatas dalam awasi hakim,” tambah Nasrullah.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengungkapkan pihaknya juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada. Menurutnya jika dalam melakukan hal tersebut pihaknya menemukan permasalahan misalnya pelanggaran, maka akan diteruskan ke Bawaslu. Soedarmo juga memastikan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan daerah.

“Silahkan laporkan, kita pasti akan ambil tindakan. Karena kita akan menegakkan kewibawaan pemerintah. Jangankan sekda, kalau ada gubernur yang melakukan itu maka Mendagri akan ambil tindakan yang perlu diambil,” tandasnya.

Sementara itu dari KemenPAN RB menyatakan komitmennya untuk keberhasilan pilkada. Hal itu ditunjukkan seperti dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang netralitas PNS. Apabila untuk menegakkan SE tersebut tidak dapat ditempuh dengan mekanisme normal, maka direncanakan akan membentuk satuan tugas dimana Kemendagri yang akan menjadi leading sector-nya.

Penulis: Haryo Sudrajat

Foto: Muhtar/Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu