• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bangun Sistem Pengawasan Pemilu yang Efektif, Transparan, dan Akuntabel

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Guna menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak 2018) dan Pemilihan Umum (Pemilu Serentak 2019) mendatang, Pengawas Pemilu dari Pusat sampai ke tingkat paling bawah harus saling berkolaborasi.

Pengawas Pemilu akan mengawal pelaksanaan Pilkada ataupun Pemilu dari berbagai aspek. Mulai dari aspek sisi pengelolaan keuangan maupun integritas dan netralitas yang terletak pada diri pengawas pemilu itu sendiri. Demikian kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Reformasi Birokrasi, Gratifikasi, LHKPN, dan Zona Integritas di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, di Hotel Sahid Jaya, Yogyakarta, Senin (22/5/2017).

Anggota Bawaslu RI lainnya, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan bahwa komitmen bersama sebagai Pengawas Pemilu yaitu harus mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana yang telah diatur dalam asas penyelenggaraan Pemilu. Menurut dia, dalam rangka pencapai hal tersebut, cara pandang Pengawas Pemilu terhadap Pemilu harus secara komprehensif.

Pemilu, Ratna menambahkan, bukan hanya dimaknai ketika masyarakat datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Akan tetapi lebih dari itu, pemilu merupakan sebuah sistem yang dibangun untuk bisa memberikan pemaknaan penting dalam perwujudan kedaulatan rakyat.

Selain itu, dalam melakukan pengawasan pemilu, kata Ratna, Bawaslu juga harus membangun sistem pengawasan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara kelembagaan ataupun secara personal.

Terkait Pemilu yang berintegritas, Ratna memandang hal itu bukan hanya ditentukan oleh proses dan hasil yang sering disebutkan sebagai indikator untuk mengukur keberhasilan dari sebuah pemilu. Akan tetapi, integritas penyelenggara pemilu itu sendiri mempunyai andil yang sama.

Koordinator Divisi Penindakan ini juga menyampaikan tentang bagaimana hubungan kerja antara Anggota dengan Sekretariat. Menurut dia, antara Anggota dengan

Sekretariat harus memiliki kesatuan dan kesepahaman dalam melaksanakan pengawasan pemilu.

Dengan hubungan yang seperti itu, lanjut Dewi, akan terbangun integritas pengawas pemilu dengan komitmen yang disusun bersama antar Anggota dan Sekretariat dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang maksimal.

“Kita harus sejalan, harus satu pemahaman. Hubungan baik antar Anggota dan Sekretariat bukan hanya berlaku dipusat, namun didaerah pun harus berlaku, ”pungkasnya.

Sosialisasi Reformasi Birokrasi, Gratifikasi, LHKPN, dan Zona Integritas di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi ini menurut Ratna, memiliki sisi yang sangat strategis, dimana pendekatannya adalah bagaimana membangun moralitas pengawas pemilu. Ia juga berharap sosialisasi seperti ini bukan hanya diberlakukan untuk Bawaslu Provinsi, namun harus sampai juga kepada pengawas pemilu tingkat paling bawah.

Perubahan Divisi Bawaslu

Anggota Bawaslu Periode 2017- 2022 secara kesepakatan bersama antar Anggota, merubah struktur Divisi yang terdapat di Bawaslu RI. Ratna Dewi Pettalolo mengatakan perubahan divisi di Bawaslu RI mudah-mudahan ini dapat dilakukan hingga ditingkat Bawaslu Provinsi. Kita harus punya komitmen yang sama sejak awal, karena kesalahan kita dalam melakukan rekrutmen sejak awal akan dapat mempengaruhi kinerja lembaga Bawaslu kedepannya.

Berita/foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu