• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bekali Bawaslu Provinsi Bali Susun Laporan

Denpasar, Badan Pengawas Pemilu - Pentingnya membuat laporan yang terstruktur dan informatif adalah agar menjadi landasan bagi sebuah lembaga atau institusi untuk mengambil keputusan, identifikasi masalah, memberikan rekomendasi dan juga sebagai alat untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan. Oleh karena itu jajaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali beserta Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali mengadakan Rapat Kordinasi Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Pemilu Tahun 2014 mulai tanggal 14 s.d 16 September bertempat di Aston Convention Center yang mana juga di hadiri oleh Ketua Bawaslu RI Muhammad beserta Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas dan Nasrullah.

“Suksesnya Pemilihan Umum terutama diperankan oleh teman-teman yang ada di Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga mitra PPL yang ada di lapangan, sehinga Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia wajib menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya yang telah berjuang, bekerja serius dan keras mempertaruhkan segala-galanya demi suksesnya Pemilihan Umum,” tutur Muhammad dalam sambutannya.

Dia mengatakan bahwa, menyampaikan laporan pengawasan kepada publik, kepada Presiden, kepada DPR, dan kepada KPU adalah bagian dari pengukuran kinerja Pengawas Pemilu.  Beliau  mewakili institusi Bawaslu RI juga menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh jajaran Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota hingga mitra PPL juga kepada seluruh jajaran KPU RI, sekaligus mohon dibukakan pintu maaf selebar-lebarnya bilamana terdapat kekurangan.

Muhammad berharap kepada seluruh Panwas Kabupaten/kota, bahwa hubungan pertemanan dan kekeluargaan yang baik dan telah terbangun selama ini agar terus berlanjut, karena lebih baik daripada hanya sekedar hubungan jabatan saja.

“Hubungan jabatan itu, jika bukan kita yang ditinggalkan oleh jabatan itu maka kita yang akan meninggalkan jabatan itu sendiri, ada durasinya. Berbeda dengan hubungan silaturahim pertemanan atau kekeluargaan, itu umlimited atau tidak ada batasnya”, tegas Muhammad di sela-sela pembukaan acara rakor ini.

Salah satu bagian penting di dalam menulis laporan adalah rekomendasi,yang merupakan kesimpulan yang berasal dari data dan fakta di lapangan. Endang Wihdatiningtyas berharap agar hasil evalusai di Bali dan Provinsi lain, yang mana nantinya akan dihimpun oleh Bawaslu RI menjadi bagian dari rekomendasi kepada Pemerintah maupun DPR yang baru. Ke depan diharapkan, DPR dan pemerintah mendapat wacana bagaimana sebaiknya arah ataupun kebijakan untuk membuat Undang-Undang Pemilu yang baru, sebagai perwujudan sumbangsih kepada Bangsa dan Negara.

“Kami apresiasi kepada Provinsi Bali. Semoga virus kebaikan ini dapat menular ke Provinsi lainnya, agar kekuatan Pengawasan akan memilki bobot yang sama di 33 Provinsi sehingga mantab menyongsong Pemilukada yang akan sebentar lagi akan dilaksanakan”, tutur Endang dalam sambutannya.

Dia juga menambahkan bahwa, mulai dari Pemilu presiden hingga kepala desa di Indonesia melaksanakan Pemilihan Umum langsung secara demokratis yang dipilih oleh rakyat. Indonesia membuktikan mampu menyelenggarakan Pemilu tersebut secara baik.

“Undang-Undang Dasar jelas mengatakan bahwa hak konstitusional itu adalah hak Individu, contohnya ketika seorang Kepala Daerah, caleg dan DPD ingin maju untuk dipilih, maka dia tidak akan mewakilkan dirinya kepada orang lain. Begitupun pemilih, tidak mungkin mewakilkan suaranya kepada orang lain, jika seorang suami sedang tugas keluar kota, sang istri membawa surat undangan suaminya untuk diwakilkan mencoblos, itu kan tidak boleh,” tutur Endang yang mengartikan bahwa hak konstitusional kita dijamin secara individual baik didalam hal memilih maupun dipilih.

Ditegaskan kembali oleh Ketua Bawaslu RI Muhammad, bahwa apa yang menjadi standar kebijakan nasional Bawaslu RI yang menjadi pedoman pembuatan laporan adalah sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2011 pasal 76 huruf D dan pasal 78 huruf D. Pemberian standar pelaporan digunakan agar pelaporan ini sistematis, informatif sesuai data dan fakta sehingga memudahkan mengidentifikasi dan mengklasifikasi masalah.

“Agar penulisan laporan ini jangan terpaku pada format yang sudah diberikan, bilamana ada materi yang perlu disampaikan yang tidak tercantum dalam format laporan ini, silahkan sampaikan, anda tinggal melihat bagian mana yang perlu di subsitusi, dan kami akan membaca juga laporan dari Kabupaten/Kota yang diantar oleh laporan Bawaslu Provinsi,” lanjutnya.

 

Penulis          : Wisnu Broto

Editor             : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu