• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Beri Pengarahan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 Bagi Panwascam Se-Kota Palu

Palu, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo memberi pengarahan pada Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 bagi Panwascam Se-Kota Palu, di Ruang Utama Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jln Sugiono 12, Palu, Sabtu (10/3/2018). Kegiatan ini dibuka resmi oleh Ketua dan anggota Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen dan Zatriawati dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Anayanthy Sovianita serta Ketua dan Kepala Sekretariat Panwas Kota Palu.
“Kita harus mewujudkan pemilu bersih, ideal, jujur, adil tanpa politik uang, jangan sampai ada pernyataan atau stigma tidak mungkin ada pemilu tanpa politik uang,” ujar Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dihadapan Panwascam Se-Kota Palu.
Ratna Dewi Pettalolo menekankan kepada Panwascam, pernyataan politik uang adalah bagian dari demokrasi dan seolah-olah rakyat tidak mau memilih kalau tidak ada uang adalah pernyataan atau stigma yang menyakitkan bagi rakyat. “Kita harus merubah stigma tersebut, kita harus mengembalikan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan bukan subjek tetapi objek yang mempunyai peran serta andil dalam menetukan pemimpin di negara ini,” tegasnya.
Karenanya, Dewi menambahkan tugas Bawaslu adalah mencegah praktik politik uang dalam pemilu. Memang tidak mudah, sambungnya, namun perlahan harus menyadarkan tentang stigma atau pernyataan tersebut. Dibutuhkan kreativitas dari Bawaslu sebagai penyelenggara dalam sosialisasi, tidak harus dengan cara formal, bisa dimulai dari keluarga sendiri, apalagi dengan jumlah dari Panwascam, PPL dan Pengawas TPS yang kita punya.
“Ini yang kita namakan bekerja sepenuh waktu dan harus secara terus menerus kita lakukan sebagai proses pembelajaran politik tanpa biaya mahal,” katanya.
Dewi menambahkan tujuan penanganan pelanggaran pemilu adalah memeriksa, mengkaji dan memutuskan, apabila ditemukan adanya laporan pelanggaran pemilu ditingkat bawah (panwascam) akan ditindaklanjuti oleh Panwas Kota dan laporan pelanggaran tersebut akan diselesaikan oleh yang di tingkat atasnya, karena tidak mungkin penemu pelanggaran juga yang akan menyelesaikan temuan tersebut.
“Ada sesuatu yang baru yang harus disesuaikan oleh teman-teman di tingkat bawah (Panwascam), yaitu dengan adanya penyesuain tugas-tugas pengawasan pelanggaran dan kerawanan pemilu, yakni penyelesaian adjudikasi,” pungkas Dewi.
Penulis dan Photo: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu