• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Berkomitmen untuk Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Bawaslu RI yang bertujuan untuk peningkatan keterbukaan informasi publik di Bawaslu, di Bogor, Selasa (13/6/2017). Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menyatakan salah satu tuntutan publik sekarang ini adalah transparansi serta akuntabilitas dimana Bawaslu harus mampu menyesuaikan dengan hal tersebut.

 

“Bawaslu sudah ada PPID dan sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya, hanya saja dalam periode ini, kita ingin lebih dikuatkan dan diperbaiki performa PPID kita,” kata Afiffudin saat membuka FGD Penguatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Bawaslu RI.

 

Ia berharap para narasumber FGD dapat memberi masukan sebagai bahan untuk meningkatkan performa PPID di Bawaslu. Penguatan pelayanan informasi di Bawaslu penting, sambung Afif, dikarenakan beberapa waktu kedepan yakni selelah dimulainya tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu Serentak 2019, diperkirakan akan banyak yang akan meminta data-data Pemilu atau pengawasan Pemilu ke Bawaslu. Penguatan ini bertujuan agar Bawaslu makin siap melakukan pelayanan dan masyarakat dapat makin mudah dalam meminta data.

 

 “Kami ingin mendapatkan informasi bagaimana pengelolaan PPID yang baik dari sisi teman-teman yang dekat dengan informasi ini, antara lain dari IPC (Indonesia Parliementary Center), KIP (Komisi Informasi Pusat) sebagai lembaga yang dituju bila ada orang yang tidak mendapat haknya ketika meminta data ke salah satu lembaga. Selain itu kami mau mendengarkan data-data versi KPU yang dikecualikan dan sebagainya, contohnya form permintaan data seperti apa, form kajian seperti apa yang diberikan kepada masyarakat. Saat ini kita sedang menyeleksi data yang bisa diberikan kepada masyarakat dan yang tidak,” jelas Afif.

 

Selanjutnya Wakil Ketua KIP Evy Trisulo mengatakan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak dan kewajiban masyarakat, dan menjamin hak dan kewajiban badan publik. Filosofi keterbukaan informasi, jelas Evy, adalah NKRI. Maksudnya, kita harus tahu kebutuhan masyarakat (Needs), mengetahui bentuknya bagaimana (Knowing),  bertanggung jawab terhadap informasi yang diminta (Responsible), dan memberikan dampak yang bermanfaat bagi publik (Impactful).

 

“Jadi balance hak dan kewajiban masyarakat dan hak dan kewajiban badan publik. Kewajiban Badan Publik adalah mengembangkan sistem  informasi dan dokumentasi, menyediakan informasi publik yang akurat, tepat dan tidak menyesatkan, punya dokumen pengarsipan yang baik. Tampilan websitenya bagus tetapi belum tentu ada data yang dibutuhkan masyarakat. Jadi percuma saja,” terang Evy.

 

Selain dari KIP, FGD ini juga mengundang narasumber lain yakni dari Komisi Pemilihan Umum, Indonesia Parliamentary Center selaku LSM yang salah satu fokusnya mengenai keterbukaan informasi publik, Koalisi Perempuan Indonesia untuk melihat keterbukaan informasi dari perspektif gender, dan sejumlah narasumber lainnya. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu 14 Juni 2017.

Penulis/foto: Christina Kartika/Hamid

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu