• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Berwenang Gugurkan Calon

ilustrasi revisi uu Pilkada/istimewa

FUNGSI dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu diusulkan akan diperkuat dalam revisi Undang-Undang 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemerintah dan DPR pada prinsipnya sepakat memberikan perluasan kewenangan kepada Bawaslu sehingga dapat mengadili dan memberikan sanksi apabila terjadi bentuk pelanggaran pemilu.

Kesepakatan tersebut, kata anggota Komisi II DPR dari F-PDIP Arif Wibowo, dibahas dalam rapat konsinyasi revisi UU Pilkada antara pemerintah dan DPR yang berlangsung hingga Rabu (27/4). "Bawaslu diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang sifatnya adminsitratif," tutur Arif, kemarin.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah dan DPR masih membahas teknik penguatan Bawaslu. Secara administratif, Bawaslu dapat memberikan sanksi diskualifikasi bagi bakal calon yang melakukan politik uang.

"Misalnya simpatisan, membagi-bagikan uang. Itu bukan terkait calon. Ada usul sanksi dapat diberikan kepada semua pihak yang melakukan politik uang. Jadi yang diberi sanksi bukan cuma pasangan calon," terang Riza.

Secara terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono menyampaikan dalam pembahasan draf RUU Pilkada, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk memperkuat Bawaslu. "Disepakati untuk memperkuat Bawaslu sampai pada memberikan sanksi administrstif untuk mendiskualifikasi pencalonan para pasangan calon," terangnya.

Penguatan Bawaslu tersebut, dikatakan Soni, sapaan akrabnya, dimaksudkan untuk efektivitas pengawasan dan penyelesaian pelanggaran secara lebih cepat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini setuju dengan usul tersebut. Dengan begitu, kata dia, penegakan hukum terkait dengan sanksi administratif tidak akan berlarut-larut.

"Kami setuju penguatan kewenangan Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi administratif dalam penyelenggaraan pilkada. Rekomendasi Bawaslu tersebut bersifat final dan mengikat dan wajib ditindaklanjuti KPU provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," terangnya.

Kendati demikian, Titi mengusulkan kewenangan eksekusi administratif tersebut hanya diberikan kepada Bawaslu RI, bukan lembaga di bawah mereka. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga mutu penegakan hukum, menghindari terjadinya politisasi aktor politik lokal, serta menjaga konsistensi dalam penerapannya di seluruh Indonesia.

Selain itu, Titi menyoroti cakupan politik uang juga harus diperluas. Ia meminta definisi politik uang bukan hanya mengenai jual beli suara kepada pemilih, melainkan juga tentang mahar politik, suap kepada penyelenggara (Panwas, DKPP, KPU), dan hakim. "Definisi dan cakupan tahapannya juga harus diperluas," tambahnya. (Ind/Nur/P-4)

Sumber: http://epaper.mediaindonesia.com/news/read/42420/bawaslu-berwenang-gugur...

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu